Jakarta, CNN Indonesia -- Mahkamah Konstitusi (
MK) menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan uji materi terhadap batas usia menjadi
kepala daerah yang terdapat dalam pasal 7 ayat (2) huruf e Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
Permohonan uji materi diajukan oleh Tsamara Amany, Faldo Maldini, Dara Adinda Kesuma Nasution, dan Cakra Yudi Putra.
Pasal 7 ayat (2) huruf e berbunyi 'berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur serta 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota'.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam persidangan, majelis hakim yang dipimpin oleh hakim Saldi Isra menilai bahwa permohonan yang diajukan oleh pemohon perlu diperbaiki sebelum dilanjutkan ke tahap selanjutnya.
Salah satu permohonan yang perlu diperbaiki oleh Tsamara cs selaku pemohon, yakni batas usia. Majelis hakim menyebut permohonan belum menyebut batas usia yang semestinya diperbolehkan untuk menjadi kepala daerah.
"Apakah memang iya keinginannya menghilangkan umur sama sekali atau mempertahankan umur berapa. Anda harus menjelaskannya," ujar Saldi dalam persidangan.
Kedua, Saldi mengungkit soal
legal standing para pemohon. Ia meminta kuasa hukum Tsmara cs untuk membeberkan posisi para pemohon dalam uji materi. Misalnya, ia berkata pemohon sudah aktif dalam partai politik dan menjadi peserta pemilu.
"Jika perlu dikemukakan bukti-bukti langkah konkret yang menuju ke situ. Misalnya sudah ada spanduk Faldo Maldini di sudut kota Padang," ujarnya.
Ketiga, Saldi meminta kuasa hukum pemohon lebih hati-hati dalam menyusun permohonan yang diajukan oleh pemohon, khususnya ketika mengutip pernyataan tokoh. Sebab, ia menduga ada kesalahan usia tokoh yang dikutip dalam permohonan.
"Kalau tidak salah Mohammad Yamin itu tahun 1928 itu dia baru berusia 25 tahun, bukan 29 tahun. Tapi cek lagi kebenarannya. Seingat saya, karena saya pernah menulis profil tentangnya, dia lahir tahun 24 agustus 1903," ujar Saldi.
"Jadi ketika sumpah pemuda dia baru berusia 25 tahun, tapi cek lagi," ujarnya.
Keempat, Saldi meminta Tsamara cs memberikan basis argumentasi mengapa pasal 7 ayat 2 huruf e bertentangan dengan pasal tertentu. Sebab, ia berkata basis argumentasi itu akan digunakan untuk penilaian hakim dalam mengambil keputusan.
"Di dalam petitum anda memohonkan provisi tapi tidak ada bangunan argumentasi di posita yang menjelaskan di posita, provisi itu penting," ujar Saldi.
Sementara hakim I Gede Dewa Palguna meminta Tsamara cs memperbaiki struktur permohonan. Ia menilai permohonan yang diajukan saat ini terlalu panjang.
"Mungkin maksudnya baik, tapi bisa lebih sederhana," ujar Palguna.
Selain itu, ia juga meminta Tsamara cs menjelaskan hak konstitusional yang dirugikan dengan berlakunya UU tersebut. Dalam hal itu, ia meminta diuraikan secara rasional.
Sebelumnya, Tsamara cs selaku warga negara Indonesia merasa haknya untuk maju sebagai calon kepala daerah terhalangi dengan berlakunya pasal 7 ayat (2) huruf e UU Nomor 10/2016.
Dalam permohonannya, pasal tersebut dinilai telah mereduksi sifat pemilihan yang demokratis, menyingkirkan golongan muda dari kontestasi politik, dan hak rakyat memilih kandidat-kandidat dari golongan muda.
Pasal itu, lanjut dalam permohonan juga dinilai menghalangi hak para Pemohon yang merupakan WNI dewasa yang memiliki kemampuan dan motivasi pribadi yang tulus untuk melayani masyarakat, untuk turut serta dalam pemerintahan melalui Pilkada yang sah.
[Gambas:Video CNN]Pemohon yakin bahwa pembatasan usia sebagai Calon Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota dan/atau Wakil Walikota tidak masuk kategori pasal 28J UUD 1945.
Dalam permohonannya, pemohon juga menyertakan Universal Declaration of Human Rights yang pada Pasal 21 ayat (1) menyatakan bahwa 'Setiap orang berhak turut serta dalam pemerintah negerinya sendiri, baik secara langsung maupun dengan perantaraan wakil-wakil yang dipilih dengan bebas'.
Serta Pasal 21 ayat (2) yang menyatakan 'Setiap orang berhak atas kesempatan yang sama untuk diangkat dalam jabatan pemerintahan negerinya'.
DalamPetitumnya,Tsamara meminta MK menyatakan pasal aquoUUPilkada bertentangan dengan UUD Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
(ain/jps/ain)