Anggota Komisi C DPRD Jakarta Ahmad Lukman Jupiter mengusulkan agar Pemda DKI Jakarta bisa mengenakan pajak pada valet. Valet adalah jasa parkir yang biasanya dipergunakan untuk mencari parkir di pusat perbelanjaan.
Hal ini disampaikan Jupiter dalam rapat anggaran komisi C dengan Badan Retribusi Pendapatan Daerah (BPRD) beserta jajarannya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jupiter optimistis bahwa usul ini akan optimal bisa dilakukan di Jakarta. Hal ini ia katakan mengingat banyaknya jumlah kendaraan dan mal di Jakarta.
Ia pun membandingkan pendapatan pajak dari parkir di DKI Jakarta dengan pendapatan pajak di Jawa Timur. Menurut Jupiter pendapatan pajak parkir di Jakarta hanya sekitar 60 persen dari pajak Jawa Timur.
"Parkiran kita jauh dari harapan penerimaan kita. Jawa Timur bisa sampai Rp1,2 triliun masa DKI hanya 60 pesen. Padahal Mall lebih banyak di Jakarta gedung juga lebih banyak di Jakarta," tutup dia.
Sebelumnya disebutkan Jupiter bahwa pendapatan DKI Jakarta sampai tanggal 28 Oktober adalah sebesar Rp32,3 triliun. Sementara target pendapatan pajak adalah sekitar Rp44,54 triliun.
Dengan kondisi tersebut ada kekurangan sebesar Rp12,24 triliun. Selain pendapatan yang belum tercapai, ada dana bagi hasil dari pemerintah pusat yang belum turun. Setidaknya ada Rp6,39 triliun anggaran yang belum diterima oleh DKI.
(ctr/agt)