Kendati demikian, Sekretaris Anglingdarma Muhammad Yasin mengatakan pihaknya masih belum dapat memastikan kapan akan mengirim surat tersebut, lantaran pihaknya masih menunggu arahan Ketua Anglingdarma Agus Soleh yang masih di Kampung halamannya d Jawa Tengah.
"Anggota kami resah dengan rencana larangan operasional odong-odong di Jakarta. Ini 'urusan perut' kami," ungkap Yasin Minggu (27/10) seperti dilansir Antara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
[Gambas:Video CNN]
Lebih lanjut, Polda Metro Jaya juga telah merencanakan sejumlah langkah terkait larangan odong-odong dalam beroperasi dengan melakukan sosialisasi terkait aturan baru tersebut.
Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Komisaris Polisi Fahri Siregar Mengatakan odong-odong dilarang karena tak laik jalan lantaran tak memiiki surat dokumen resmi, seperti surat tanda nomor kendaraan bermotor (STNK), dan BPKB.
"Kalau dioperasikan di jalan tentunya melanggar aturan lalu lintas yang sudah ada," imbuh Fahri.
Sementara, untuk persyaratan pendaftaran dalam mendapatkan STNK dan BPKB, para pengusaha odong-odong harus memiliki Sertifikat Uji Tipe (SUT) dan Registrasi Uji Tipe Kendaraan (SRUT). Peraturan angkutan jalan tersebut sebenarnya telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 ,PP Nomor 55 tahun 2012 tentang Kendaraan dan PP Nomor 74 tahun 2014 tentang angkutan jalan.