Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim Kombes Pol Gideon Arif Setyawan mengatakan ada perbedaan sehingga membuat Vanessa dijadikan tersangka. Pertama, dalam hal keberadaan pengiriman data elektronik terkait prostitusi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau janjian ya lewat handphone tapi kontennya kan tidak, tidak menyebarkan [konten pornografi]," ucapnya.
Adapun terkait publik figur lain yang ditengarai terlibat dalam bisnis haram tersebut, Polda Jatim menyatakan masih mendalaminya dalam keterangan muncikari.
"Kami buka pada pelaku muncikarinya, kalau dipertanyakan siapa publik figur, sebenarnya juga tidak ingin mengekspos siapa figurnya PA, itu kan kemauan dia sendiri untuk klarifikasi," katanya.
"Demikian pula dengan YW, kalau YW mau mengklarikasi sendiri saya persilakan, tapi kalau kami nanti ada aturannya," ucapnya, menambahkan.
Lihat juga:Vanessa Angel Divonis Lima Bulan Penjara |
"Itu yang masih akan kami gali lagi dari S, dari S kami gali lebih terang lagi," tuturnya. (antara/arh)