
Kejaksaan Agung Tangkap Buronan Kasus Korupsi Bank Century
CNN Indonesia | Rabu, 30/10/2019 10:51 WIB

Jakarta, CNN Indonesia -- Tim gabungan intelijen Kejaksaan Agung menangkap buronan kasus pencucian uang skandal korupsi bailout Bank Century, Stefanus Farok Nurtjahja. Penangkapan dilakukan di sebuah rumah makan di kawasan Jakarta, Selasa (29/10).
"Buronan langsung dibawa menuju ke Lapas Salemba untuk menjalani pidana yang telah dijatuhkan Pengadilan atas perbuatannya tersebut," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Mukri dalam keterangan tertulisnya, Rabu (30/10).
Mukri menjelaskan, penangkapan itu berawal dari informasi yang diterima tim intelijen mengenai keberadaan Stefanus di salah satu rumah makan. Kemudian tim melakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan pada pukul 17.00 WIB.
"(Ditangkap) tanpa ada perlawanan," kata Mukri.
Sebagai informasi berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: No. 535 K/Pid.Sus/2014 tanggal 14 Juli 2014, Stefanus Farok Nurtjahja bersama kedua terdakwa lainnya yaitu Raden Mas Johanes Sarwono dan Umar Muchsin dinyatakan bersalah menerima uang Rp1,1 miliar dari Toto Kuntjoro. Diketahui bahwa uang tersebut berasal dari Robert Tantular yang telah terbukti melakukan tindak pidana penggelapan, penipuan, dan pencucian uang terkait pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century.
[Gambas:Video CNN]
Atas perbuatannya, Stefanus dijatuhi pidana penjara selama enam tahun dan denda sebesar Rp1 miliar. "Namun sebelum jaksa sempat melakukan eksekusi terhadap dirinya, ia telah melarikan diri," katanya.
Penangkapan terhadap Stefanus merupakan kinerja Program Tangkap Buronan (Tabur 31.1) yang ke-346, sejak program tersebut diluncurkan pada Januari 2018.
(ugo/osc)
"Buronan langsung dibawa menuju ke Lapas Salemba untuk menjalani pidana yang telah dijatuhkan Pengadilan atas perbuatannya tersebut," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Mukri dalam keterangan tertulisnya, Rabu (30/10).
Mukri menjelaskan, penangkapan itu berawal dari informasi yang diterima tim intelijen mengenai keberadaan Stefanus di salah satu rumah makan. Kemudian tim melakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan pada pukul 17.00 WIB.
"(Ditangkap) tanpa ada perlawanan," kata Mukri.
[Gambas:Video CNN]
Atas perbuatannya, Stefanus dijatuhi pidana penjara selama enam tahun dan denda sebesar Rp1 miliar. "Namun sebelum jaksa sempat melakukan eksekusi terhadap dirinya, ia telah melarikan diri," katanya.
Penangkapan terhadap Stefanus merupakan kinerja Program Tangkap Buronan (Tabur 31.1) yang ke-346, sejak program tersebut diluncurkan pada Januari 2018.
Lihat juga:MAKI Gugat KPK soal Kasus Bank Century |
ARTIKEL TERKAIT
BACA JUGA

Bukit Asam Gandeng Kejagung untuk Lindungi Aset Negara
Ekonomi • 10 May 2019 18:33
Empat Tersangka Kasus Pengaturan Skor Segera Disidang
Olahraga • 05 April 2019 12:23
Kejaksaan Agung Terima Berkas Perkara Joko Driyono
Olahraga • 02 April 2019 22:41
LPS Bakal Kejar Aset Bank Century US$156 Juta ke Swiss
Ekonomi • 07 February 2019 13:18
TERPOPULER

DPRD DKI Sunat Anggota TGUPP Jadi 50 Orang
Nasional • 45 menit yang lalu
Kelola Anggaran Besar, Tjahjo Minta Prabowo Gunakan E-Katalog
Nasional 2 jam yang lalu
Menag Sebut Syarat Ustaz Majelis Taklim Tak Omong Radikal
Nasional 1 jam yang lalu