Palembang, CNN Indonesia -- Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polresta Palembang melimpahkan berkas, barang bukti, beserta tersangka Obby Frisman Arkataku (24) ke Kejaksaan Negeri Palembang atau pelimpahan tahap 2, Kamis (10/10). Kasus ini pun tinggal menunggu jadwal persidangan.
Diketahui, Obby merupakan tersangka penganiayaan hingga tewasnya siswa baru SMA Semi Militer Plus Taruna Indonesia Palembang, DBJ (14) saat kegiatan masa orientasi siswa (MOS) 13 Juli lalu.
Saat proses pelimpahan berlangsung, Obby tetap membantah dirinya melakukan kekerasan hingga menewaskan korban. Ia mengaku korban tewas setelah kesurupan dan membenturkan tubuh dan kepalanya sendiri ke seng dan tanah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Obby mengaku saat kejadian dirinya berada di pinggiran anak sungai yang berada tepat di belakang kompleks sekolah. Saat itu dirinya melihat korban duduk di pinggir anak sungai dan meminta tolong. Obby sempat ingin lari dari tempat itu untuk meminta bantuan kepada orang lain. Namun dilarang oleh korban yang saat itu sudah seperti orang kesurupan.
"Terus dia pindah ke tumpukan seng di pinggir seng, mengempaskan badannya sendiri, terus kepalanya dibenturkan. Saya enggak mukul," ujar dia.
[Gambas:Video CNN]Sementara itu Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Palembang Yuliati Ningsih membenarkan pihaknya telah menerima pelimpahan berkas tahap dua dengan tersangka Obby Frisman Arkataku. Jaksa memiliki waktu 20 hari ke depan untuk mempersiapkan surat dakwaan sebelum jadwal persidangan ditetapkan.
"Tadi tersangka sempat membantah, itu hak dia. Tapi kita punya minimal dua alat bukti untuk melanjutkan proses hukum ke persidangan. Dakwaannya pasal 80 ayat 3 UU nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak," ujar dia.
Sebelumnya diberitakan, Polresta Palembang menetapkan Obby Frisman Arkataku (24) dan AS (16) sebagai tersangka tewasnya 2 siswa baru SMA Taruna Indonesia Palembang saat kegiatan MOS. Keduanya ditetapkan atas kematian siswa yang berbeda dan dalam waktu yang berbeda.
Obby merupakan tersangka penganiayaan DBJ (14) sementara AS (16) bertanggung jawab atas tewasnya (WJ). Keduanya dijerat dengan pasal yang sama yakni pasal 76 dan 80 UU nomor 35 tahun 2014 tentang penganiayaan terhadap anak yang menyebabkan kematian dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. Diketahui berkas AS masih belum dilimpahkan ke kejaksaan hingga saat ini.
(idz/arh)