Jakarta, CNN Indonesia -- Calon Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Komisaris Jenderal
Idham Azis berjanji menuntaskan kasus penyiraman air keras yang menimpa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Novel Baswedan. Idham mengaku akan menugaskan kepada Kabareskrim yang baru.
Idham menjanjikan penuntasan kasus tersebut akan mulai berjalan usai dirinya resmi dilantik sebagai Kapolri.
"Saya nanti begitu dilantik, saya akan menunjuk Kabareskrim baru dan nanti saya beri dia waktu untuk segera mengungkap kasus itu," kata Idham di Kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (30/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Posisi Kabareskrim yang kini masih diemban Idham akan kosong bila dirinya sudah resmi dilantik sebagai Kapolri.
Idham tak mengatakan berapa lama tenggat waktu yang akan diberikan kepada Kabareskrim untuk menuntaskan kasus Novel. Ia langsung melangkahkan kakinya untuk menyudahi wawancara dengan para pewarta.
"Cukup ya," kata dia.
Kasus penyerangan terhadap Novel sudah lebih dari dua tahun diusut Polri di bawah kepemimpinan Jenderal Tito Karnavian. Namun, hingga Tito diangkat menjadi Menteri Dalam Negeri, pelaku hingga dalang penyerangan tersebut belum terungkap
Komisi III DPR resmi menetapkan Idham Azis sebagai Kapolri menggantikan Tito Karnavian. Penetapan Idham dilakukan usai serangkaian uji kelayakan atau fit and proper tes yang digelar Komisi III, Rabu (30/10).
Ketua Komisi III DPR, Herman Herry menyatakan seluruh fraksi di Komisi III sudah menyetujui secara aklamasi Idham untuk menjadi Kapolri.
"Semua fraksi memutuskan aklamasi, aklamasi untuk menyetujui Komjen Idham Aziz menjadi Kapolri," kata Herman.
[Gambas:Video CNN]Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengatakan hasil kerja tim pencari pakta (TPF) kasus penyiraman air keras kepada penyidik senior KPK Novel Baswedan akan ditindaklanjuti oleh tim teknis Polri.
Mantan Gubernur DKI Jakarta itu memberikan batas waktu tiga bulan, atau hingga Oktober 2019 untuk tim teknis mengungkap pelaku penyerangan.
"Kalau Kapolri kemarin sampaikan meminta waktu enam bulan, saya sampaikan tiga bulan tim teknis ini harus bisa menyelesaikan apa yang kemarin disampaikan," kata Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Juli lalu.
(mts/ain)