Kanit V Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, AKP M Aldi Sulaiman mengatakan dalam wajib lapor hari ini penyidik juga meminta keterangan tambahan kepada PA terkait kasus tersebut.
"Hari ini saksi PA hadir, untuk wajib lapor dan juga pada waktu bersamaan kami melakukan pemeriksaan tambahan," ujar Aldi di Mapolda Jatim, Surabaya, Kamis (31/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau wajib lapor seminggu sekali (Kamis), kalau yang bersangkutan tidak ada halangan," ujarnya.
"Dalam waktu dekat ini. Dalam minggu ini insyaallah. Nanti kita sampaikan setelah pemeriksaan lengkap. Ini juga pemeriksaan tambahan itu ke saksi," ujarnya.
Aldi menambahkan saat ini pihaknya juga sudah melakukan forensik digital atas barang bukti yang telah disita dari muncikari S. Hasilnya, kata dia, bakal dijadikan polisi untuk menelusuri jaringan prostitusi lainnya yang dikendalikan S.
"Digital forensik sudah kami mintakan. Insyaallah data keluar hari ini. Nanti [jaringan] akan diketahui dari barang bukti ponsel dan kami ketahui dari forensik," ujarnya.
Selain itu, polisi juga bakal mencocokkan keterangan tersangka muncikari S dengan sejumlah saksi yang telah diperiksa. Beberapa di antaranya keterangan PA, pengguna jasa prostitusi YW, dan tersangka JL.
"Saat ini S masih kami lakukan pemeriksaan untuk keterangan nanti kami akan sinkronkan," ujar Aldi.
[Gambas:Video CNN]
Sebelumnya, Jumat (25/10) Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim mengklaim tekah mengamankan tiga orang yang terlibat dugaan praktik prostitusi online, di Kota Batu, Jawa Timur. Mereka adalah finalis Putri Pariwisata PA sebagai penyedia jasa prostitusi, YW penyewa jasa prostitusi, dan JL perantara atau muncikari.
Kemudian pada Rabu (30/10) polisi juga berhasil meringkus S, yang disebut-sebut sebagai otak jaringan prostitusi online. JL dan S kini telah ditetapkan tersangka. Sementara PA dan YW telah dibebaskan lantaran masih berstatus sebagai saksi.