Larangan cadar dan celana cingkrang sebatas di lingkungan Kemenag, dalam rangka penertiban dan penegakan disiplin pegawai.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Disampaikan Zainut, penegakan aturan cadar dan celana cingkrang tak perlu dikaitkan dengan hak privasi seseorang. Apalagi sampai harus dikaitkan dengan kebebasan dalam melaksanakan ajaran agama.
"Karena dalam penertiban dan penegakan disiplin tersebut dipastikan tidak ada satu pun ajaran agama, hak privasi atau hak asasi seseorang dalam menjalankan ajaran agama yang dilanggar," tuturnya.
[Gambas:Video CNN]
Lebih lanjut, disampaikan Zainut, ketentuan tentang seragam dan tata cara berpakaian untuk ASN, Polri, hingga TNI sudah ada dan tetap berpedoman pada nilai etika, estetika, serta tidak bertentangan dengan ajaran agama.
"Sehingga ketentuan tersebut harus ditaati dan diindahkan oleh semuanya," ujarnya.
"Memangnantinya bisa saja ada langkah-langkah lebih jauh, tapi kita tidak melarangniqab [cadar], tapi melarang untuk masuk instansi-instansi pemerintah, demi alasan keamanan. Apalagi kejadian PakWiranto yang lalu," kataFachrul.