"Tidak (Jokowi tidak meminta saran atau rekomendasi calon Dewas KPK). Saya juga tidak memberi nama," ujar Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (5/11).
Mahfud menuturkan pemilihan Dewas KPK sebagaimana ketentuan UU Nomor 19 tahun 2019 tentang KPK pertama kali dipilih langsung oleh KPK. Adapun batas waktu pemilihan bersamaan dengan pelantikan pimpinan KPK periode 2019-2023 yang jatuh pada 18 Desember 2019 nanti.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Semua ada aturannya," ujar Mahfud.
[Gambas:Video CNN]
Di sisi lain, Mahfud tak mempermasalahkan soal banyak pihak yang mengaitkan vonis bebas mantan Direktur Utama PLN Sofyan Basir akibat berlakunya UU KPK yang baru.
"Terserah yang menafsirkan saja masing-masing," ujarnya.
Mensesneg Pratikno menyatakan Jokowi sedang mendata nama-nama untuk menjadi anggota Dewas KPK. Ia menyebut ahli hukum akan banyak mengisi Dewas KPK.
"Macam-macam. Tentu saja ahli hukum yang akan banyak ya, tapi juga ada non-hukum, ada dimensi sosialnya muncul. Tapi belum diputuskan final," kata Pratikno di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (4/11).
Dalam UU KPK yang baru, Dewas memiliki peran yang sangat krusial dalam kerja KPK ke depan, salah satunya mengeluarkan izin penyadapan.
Secara pemilihan, Dewas KPK periode pertama bakal dipilih langsung Presiden. Baru untuk periode selanjutnya, Dewas KPK bakal dipilih melalui panitia seleksi dan DPR sebagaimana proses pemilihan capim KPK. (jps/osc)