
Eks Bos Petral Tak Ditahan KPK Usai Pemeriksaan
CNN Indonesia | Selasa, 05/11/2019 21:52 WIB

Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan pemeriksaan terhadap tersangka Managing Director Pertamina Energy Service Pte. Ltd (PES) periode 2009-2013 Bambang Irianto dalam kasus dugaan suap terkait dengan perdagangan minyak mentah.
Kepada awak media, Bambang mengatakan belum diperiksa mengenai perkara. Kata dia, penyidik hanya ingin mengetahui lebih jauh tentang tugas pokok dan fungsi (tupoksi) dalam jabatan sebagai Managing Director PES.
"Tugas dan tanggung jawab saya, sebagai VP dan Manager Director, semua," jawab Bambang ketika ditanya awak media perihal materi pemeriksaannya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (5/11).
Bambang enggan mengomentari perihal statusnya sebagai tersangka lantaran diduga menerima uang US$2,9 juta. Ia hanya berujar akan mengikuti proses hukum.
"Kita ikuti proses saja. Saya WNI yang baik dan saya percaya dengan lembaga ini, lembaga KPK, dan saya akan mengikuti semua proses hukum yang dilakukan oleh KPK," katanya.
[Gambas:Video CNN]
KPK mengumumkan Bambang sebagai tersangka pada Selasa (10/9) usai melakukan penyidikan sejak Juni 2014. Dari pemeriksaan perdana hari ini, penyidik KPK memutuskan tidak langsung menahan Bambang.
Bambang diketahui juga menjabat sebagai Direktur Utama Pertamina Energy Trading Ltd (Petral). Perusahaan trading Pertamina itu kemudian dibubarkan pada 2015 dan asetnya dialihkan ke PES yang berkedudukan hukum di Singapura.
Dia dijerat dalam kasus suap pengadaan minyak mentah dari Kernel Oil Pte. Ltd. Atas jasanya mengamankan jatah pengadaan itu, ia meraup US$2,9 juta.
Atas perbuatannya, Bambang disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsider Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(ryn/arh)
Kepada awak media, Bambang mengatakan belum diperiksa mengenai perkara. Kata dia, penyidik hanya ingin mengetahui lebih jauh tentang tugas pokok dan fungsi (tupoksi) dalam jabatan sebagai Managing Director PES.
Bambang enggan mengomentari perihal statusnya sebagai tersangka lantaran diduga menerima uang US$2,9 juta. Ia hanya berujar akan mengikuti proses hukum.
"Kita ikuti proses saja. Saya WNI yang baik dan saya percaya dengan lembaga ini, lembaga KPK, dan saya akan mengikuti semua proses hukum yang dilakukan oleh KPK," katanya.
[Gambas:Video CNN]
KPK mengumumkan Bambang sebagai tersangka pada Selasa (10/9) usai melakukan penyidikan sejak Juni 2014. Dari pemeriksaan perdana hari ini, penyidik KPK memutuskan tidak langsung menahan Bambang.
Bambang diketahui juga menjabat sebagai Direktur Utama Pertamina Energy Trading Ltd (Petral). Perusahaan trading Pertamina itu kemudian dibubarkan pada 2015 dan asetnya dialihkan ke PES yang berkedudukan hukum di Singapura.
Dia dijerat dalam kasus suap pengadaan minyak mentah dari Kernel Oil Pte. Ltd. Atas jasanya mengamankan jatah pengadaan itu, ia meraup US$2,9 juta.
Lihat juga:Mengendus Kebangkitan Petral Jilid II |
(ryn/arh)
ARTIKEL TERKAIT

Sofyan Basir, Orang Ketiga yang Divonis Bebas dalam Kasus KPK
Nasional 1 bulan yang lalu
Suap Impor Bawang, KPK Tambah Masa Tahanan Politikus PDIP
Nasional 1 bulan yang lalu
KPK Pertimbangkan Banding Vonis Bebas Sofyan Basir
Nasional 1 bulan yang lalu
Koalisi Sipil Sindir Sopan Santun Jokowi soal Perppu KPK
Nasional 1 bulan yang lalu
KPK Tahan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Bengkalis
Nasional 1 bulan yang lalu
KPK Perpanjang Penahanan Emirsyah Satar 30 Hari
Nasional 1 bulan yang lalu
BACA JUGA

Sidang Komite BPH Migas Putuskan Penyalur BBM Subsidi 2020
Ekonomi • 07 December 2019 18:20
Pengusaha Hotel Menanti Pesaing Bisnis Avtur Pertamina
Ekonomi • 07 December 2019 04:45
Luhut Akan Hentikan Monopoli Pertamina di Bisnis Avtur
Ekonomi • 03 December 2019 13:38
Beda Fungsi Direksi dengan Komisaris Seperti Ahok
Ekonomi • 01 December 2019 10:57
TERPOPULER

Raker DPRD DKI - Dinkes Kuak Anggota TGUPP Rangkap Jabatan
Nasional • 5 jam yang lalu
Anies Mulai Pembangunan Fasilitas Kelola Air Limbah di Karet
Nasional 3 jam yang lalu
KPK Akan Selidiki Kasus Harley di Pesawat Garuda Indonesia
Nasional 8 jam yang lalu