Kepada awak media, Bambang mengatakan belum diperiksa mengenai perkara. Kata dia, penyidik hanya ingin mengetahui lebih jauh tentang tugas pokok dan fungsi (tupoksi) dalam jabatan sebagai Managing Director PES.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita ikuti proses saja. Saya WNI yang baik dan saya percaya dengan lembaga ini, lembaga KPK, dan saya akan mengikuti semua proses hukum yang dilakukan oleh KPK," katanya.
KPK mengumumkan Bambang sebagai tersangka pada Selasa (10/9) usai melakukan penyidikan sejak Juni 2014. Dari pemeriksaan perdana hari ini, penyidik KPK memutuskan tidak langsung menahan Bambang.
Bambang diketahui juga menjabat sebagai Direktur Utama Pertamina Energy Trading Ltd (Petral). Perusahaan trading Pertamina itu kemudian dibubarkan pada 2015 dan asetnya dialihkan ke PES yang berkedudukan hukum di Singapura.
Dia dijerat dalam kasus suap pengadaan minyak mentah dari Kernel Oil Pte. Ltd. Atas jasanya mengamankan jatah pengadaan itu, ia meraup US$2,9 juta.
Lihat juga:Mengendus Kebangkitan Petral Jilid II |
(ryn/arh)