Jakarta, CNN Indonesia --
Polda Metro Jaya menghentikan penyelidikan kasus unggahan akun instagram @hotmanparisofficial yang dilaporkan oleh
Farhat Abbas terkait dugaan konten pornografi. Polisi beralasan belum ditemukan tindak melawan hukum dari bukti yang disertakan oleh pelapor.
Surat Ketetapan Penghentian Penyelidikan dikeluarkan pada Kamis (31/10) oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Farhat melaporkan akun tersebut pada 2 Agustus 2019, tangkapan layar akun @hotmanparisofficial disertakan sebagai bukti.
Menurut hasil pemeriksaan, Hotman mengaku telepon genggamnya hilang pada 27 Juli 2019 malam. Sedangkan video tersebut diunggah di akun @hotmanparisofficial pada 28 Juli 2019.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Perangkat elektronik berupa HP Iphone XS MAC milik saksi saudara Hotman Paris Hutapea hilang pada tanggal 28 Juli 2019, sekira pukul 1 pagi di Bali," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono ketika dikonfirmasi, Rabu (6/11).
Selain itu juga tidak ditemukan bukti konkret bahwa bukti yang diajukan pelapor bersumber dari akun instagram @hotmanparisofficial. Saksi-saksi yang diajukan juga dikatakan tidak memperkuat peristiwa dugaan tindak pidana tersebut.
Sebelumnya, Farhat Abbas melaporkan akun Instagram @hotmanparisofficial terkait dugaan penyebaran video porno. Laporan diterima oleh pihak kepolisian dan teregister dengan nomor LP/4699/VIII/2019/PMJ/Dit Reskrimsus.
"Iya (membuat laporan), jadi ada beberapa LSM dan masyarakat yang komplain memberikan kuasa ke saya untuk buat laporan dan bukti-bukti," kata Farhat saat dikonfirmasi, Jumat (2/8).
Screen capture salah satu unggahan akun tersebut disertakan sebagai bukti.
[Gambas:Video CNN]"Kita serahkan barang bukti berupa video (asusila) itu, kemudian capture (tangkapan layar video asusila) dan foto-foto," ujar Farhat.
Dikatakan Farhat, akun Instagram itu diduga telah menyebarkan video berkonten pornografi. Namun ia mengatakan akun Instagram @hotmanparisofficial telah menghapus unggahan video itu.
Pasal yang dilaporkan oleh Farhat adalah penyebaran konten pornografi melalui media elektronik Pasal 27 ayat (1) junto Pasal 45 ayat (1) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE atau Pasal 4 ayat (1) UU RI nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi.
(fey/asa)