Pasalnya, menurut dia, proses penyelidikan yang dilakukan oleh Komisi Nasional (Komnas) HAM hanya bersifat mendukung proses penegakan hukum atau pro justitia yang masih memerlukan izin dari ketua pengadilan untuk kemudian perkaranya diputuskan di pengadilan HAM ad hoc.
"Beberapa hambatan penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat [karena] belum adanya pengadilan HAM ad hoc," kata Burhanuddin dalam Rapat Kerja dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Kamis (7/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian, kasus yang masuk periode setelah pengesahan UU Pengadilan HAM adalah kasus Wasior Berdarah pada 2001, peristiwa Wamena Berdarah pada 2003, peristiwa Jambo Keupok pada 2003, hingga Paniai Berdarah pada 2014.
Menurutnya, Komnas HAM telah melakukan penyelidikan terhadap 12 kasus pelanggaran HAM tersebut. Namun, 12 kasus tersebut belum memenuhi syarat formil dan materiil.
"Tahap penanganan perkara HAM yang telah dilakukan 12 perkara hasil penyelidikan Komnas HAM telah dipelajari dan diteliti, hasilnya baik persyaratan formil dan materiil belum memenuhi secara lengkap," kata Burhanuddin.
Dia menyebut kasus Tragedi 1965, insiden Semanggi I, serta Semanggi II telah dinyatakan tidak termasuk kasus pelanggaran HAM berat berdasarkan hasil Rapat Paripurna DPR beberapa waktu lalu.
"Perkara Paniai tahun 2014 masih berupa SPDP (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan) yang sampai saat ini belum ditindaklanjuti dengan hasil penyelidikan sehingga tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 20 ayat 1 ayat 2 UU Pengadilan HAM," katanya.
[Gambas:Video CNN]
Burhanuddin kemudian menyampaikan proses pembuktian peristiwa pelanggaran HAM berat juga mengalami hambatan karena harus tunduk pada Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Dia berkata, keterangan seorang saksi tidak dapat dijadikan alat bukti kecuali didukung alat bukti lain seperti ahli forensik, uji balistik, atau dokumen terkait.
Burhanuddin juga menyampaikan bahwa kesulitan dalam memperoleh alat bukti peristiwa pelanggaran HAM berat masa lalu terjadi karena waktu kejadian sudah lama dan lokasi kejadian telah mengalami perubahan.
Lihat juga:PR Mangkrak Pelanggaran HAM Masa Lalu |
Berangkat dari itu, menurut Burhanuddin, regulasi terkait opsi penanganan pelanggaran HAM berat di Indonesia dalam rangka mencapai kepastian hukum perlu ditinjau kembali demi mewujudkan rekonsiliasi dalam bentuk kebijakan hukum yang tidak bertentangan dengan UUD 1945 dan instrumen HAM secara universal. (mts/osc)