Risman sebelumnya dilaporkan kasus pencemaran nama baik Rusdin Abdullah yang juga politikus Golkar.
"Kamis kemarin dilakukan gelar pasukan dan ditetapkan sebagai tersangka. Sebelumnya telah dilakukan pemeriksaan saksi termasuk saksi ahli yakni pakar komunikasi dan menyimpulkan saudara Muhammad Risman Pasigai telah lakukan pelanggaran, tindak pidana," kata Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Sondani kepada wartawan, Makassar, Jumat (8/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Isi selebaran yang disebar itu memprotes dan menolak acara Musda Partai Golkar propinsi Sulsel yang diselenggarakan pada saat itu. Keduanya [Hamzah Abdullah dan Muhammad Taufiq] mengaku sebarkan selebaran itu atas inisiatif sendiri dan tidak ada orang menyuruh dan tidak terjadi keributan dalam kegiatan Musda tersebut," kata Dicky Sondani.
"Inilah yang dilaporkan oleh pihak Rusdin Abdullah. Mereka tidak terima dengan pernyataan Muhammad Risman Pasigai dan memasukkan laporan pencemaran nama baik dengan membawa bukti-bukti antara lain pernyataan Muhammad Risman di media-media. Pihak Rusdin Abdullah melalui Muhammad Bazra Basri selaku pelapor bahwa penyebaran selebaran memprotes Musda itu inisiatif sendiri bukan suruhan Rusdin Abdullah," kata Dicky.
Muhammad Risman Pasigai dipersangkakan melanggar pasar 310 dan 311 KUHP soal pencemaran nama baik dengan ancaman 9 bulan penjara.
"Karena ancaman hukuman si bawah dari lima tahun maka tersangka tidak ditahan tapi proses hukumnya tetap lanjut," ujar Dicky.
Menanggapi penetapan tersangka tersebut, Muhammad Risman Pasigai mengatakan dirinya bersama Partai Golkar akan menghadapi secara hukum.
"Insyaallah saya hadapi dengan senyum dan saya tidak malu. Ini kasus politik, bukan korupsi atau narkoba," ujar Risman saat dikonfirmasi.
[Gambas:Video CNN]
Risman mengaku masih di Jakarta, jadi belum mendapatkan surat pemberitahuan penetapan tersangka secara langsung.
Risman menjamin akan taat hukum dan akan hadapi proses ini dengan baik. Ia mengatakan tim hukum Partai Golkar Sulsel sudah mempersiapkan semua materi menghadapi kasus hukum tersebut.