Jakarta, CNN Indonesia -- Proyek pembangunan
trotoar oleh Pemerintah Provinsi
DKI Jakarta banyak disorot anggota DPRD DKI Jakarta. Salah satunya dibahas Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Ida Mahmuda dalam rapat komisi tersebut.
Ia mengatakan kemacetan semakin menjadi ketika trotoar mengambil lahan jalan utama. Faktor kedua yang banyak diprotes DPRD DKI ialah soal anggaran pembangunan trotoar yang mencapai Rp1,2 triliun.
Sementara itu, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi mengatakan harusnya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tak hanya mengandalkan APBD DKI untuk pembangunan trotoar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Harusnya bisa cari pendapatan yang lain untuk bangun trotoar. Jangan mengharapkan dari APBD semua. Kan tahu kita defisit," kata Prasetyo di DPRD DKI Jakarta, Senin (11/11).
Prasetyo pun menyarankan agar Anies bisa menghidupkan kembali sumber pendapatan Koefisien Lantai Bangunan (KLB). Sumber pendapatan itu tercantum dalam Peraturan Gubernur Nomor 119 Tahun 2016 tentang Pengenaan Kompensasi terhadap Pelampauan Nilai Koefisien Lantai Bangunan.
"Dulu kita bisa bangun Simpang Susun Semanggi enggak pakai APBD lho, itu trotoar di sekitarnya juga dari KLB. Saya pikir bisa diinventarisir perusahaan apa saja yang masih memiliki utang ke kita," ujar Prasetyo.
Pada era kegubernuran Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ada proyek pembenahan trotoar di kawasan Sudirman-Thamrin dan sekitaran Jati Baru, Tanah Abang.
Saat itu sebuah perusahaan Jepang PT Mitra Panca Persada, anak perusahaan asal Jepang, Mori Building Company membayar denda KLB sekitar Rp356 miliar, dan memiliki sisa anggaran untuk membenahi trotoar di sepanjang Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat.
Untuk kondisi saat ini, Kepala Dinas Bina Marga DKI Jakarta Hari Nugroho menjelaskan pembangunan trotoar Rp1,2 triliun itu dimaksudkan untuk paket lengkap trotoar bersama dengan fasilitasnya.
Rencananya di tahun 2020 akan ada 100 kilometer trotoar yang dibangun dengan anggaran tersebut.
"Kita sudah punya rencana detailnya dan kita tidak asal-asalan, Ada kajiannya dan akan kami paparkan," tegas dia.
Rencananya, besok DPRD DKI dan Dinas Bina Marga DKI akan meninjau lokasi trotoar sebagai percontohan. Lokasi yang akan ditinjau besok adalah berlokasi di trotoar Cikini, Jakarta Pusat.
 Proses revitalisasi trotoar di Kawasan Cikini hingga Matraman, Jakarta, Rabu (16/10). (CNN Indonesia/Daniela Dinda) |
Penebangan Pohon di Cikini Disebut Langgar PerdaSementara itu, Ketua Fraksi PDIP Gembong Warsono mengkritik penebangan pohon yang dilakukan dilakukan Pemprov DKI di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, melanggar Peraturan Daerah nomor 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum Pasal 12 huruf G.
"Setiap orang atau badan dilarang memotong, menebang pohon atau tanaman yang tumbuh di sepanjang jalur hijau dan taman," kata Gembong di DPRD DKI Jakarta, Senin (11/11).
Gembong mengungkapkan harusnya pohon Angsana tersebut dipertahankan untuk menjadi penyaring polusi udara. Menurutnya, kalaupun memang harus ditebang karena alasan keselamatan maka seharusnya hanya pemotongan ranting atau batang yang terlihat rapuh..
"Semestinya yang ditebang itu rantingnya yang sudah rapuh. Praktik di lapangan masih banyak ranting yang belum ditebang," ujar dia.
[Gambas:Video CNN]Kemudian Gembong mengingatkan bahwa Gubernur DKI Jakarta punya kewajiban untuk melindungi lingkungan, bukan malah menebang. Hal itu, kata dia, tercantum dalam UU nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
"Dengan pengelolaan itu, DKI sangat bertentangan dengan semangat UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup," tegas dia.
Soal penebangan pohon itu, secara terpisah Hari Nugroho mengatakan dilakukan berdasarkan evaluasi dengan alat ukur usia.
"Secara pengukuran itu kokoh tapi kayak keropos. Kalau musim hujan dikhawatirkan pohon tumbang," ujar Hari.
Hari mengatakan pihaknya mengganti dengan pohon yang baru yang dianggap lebih kuat. Hal itu sudah dilakukan langsung Dinas Bina Marga DKI Jakarta.
(ctr/kid)