Jakarta, CNN Indonesia -- Direktur Utama PT Perkebunan Nusantara (PTPN) X, Dwi Satriyo Annurogo telah menyelesaikan pemeriksaannya di Gedung Merah Putih
KPK, Rabu (13/11). Kepada awak media, ia mengklaim dicecar dengan 17 pertanyaan mengenai mekanisme produksi dan penjualan gula di perusahaan pelat merah tersebut.
Dalam agenda pemeriksaan, Dwi diperiksa sebagai saksi terkait dugaan suap distribusi gula untuk tersangka I Kadek Kertha Laksana selaku Direktur Pemasaran PTPN III.
"Ada 17 pertanyaan kepada saya mengenai tanggung jawab saya di PTPN X. Kemudian manajemen perusahaan dan juga mekanisme-mekanisme produksi dan penjualan yang ada," ujar Dwi usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (13/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dwi mengatakan pemeriksaan terhadap dirinya merupakan hal yang wajar. Sebab, kata dia, perusahaan yang dipimpinnya bergerak dalam produksi gula dan merupakan anak usaha dari Holding Perkebunan Nusantara (PTPN) III.
"Sehingga adalah wajar juga apabila saya dimintai keterangan sebagai saksi," simpulnya.
Ketika ditanya mengenai peran Ketua Umum Dewan Pembina Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) Arum Sabil, Dwi mempersilakan hal tersebut ditanyakan kepada penyidik yang memeriksanya.
"Saya kira itulah. Terkait dengan pertanyaan dan detailnya ada di Penyidik," jawab dia sembari meninggalkan gedung.
Berselang lima menit kemudian, giliran Direktur Utama PTPN XI Gede Meivera Utama Andjana Putra selesai menjalani pemeriksaan. Dia memilih bungkam ketika ditanya oleh awak media terkait materi pemeriksaannya.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari KPK terkait materi pemeriksaan terhadap kedua orang tersebut.
Dalam dua hari ini KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa petinggi PTPN. Kemarin, lembaga antirasuah sudah menggali keterangan dari Direktur Utama PTPN IX, Iryanto Hutagaol.
Dalam perkara ini lembaga antirasuah KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Selain Kadek, dua tersangka lain adalah Direktur Utama PTPN III Dolly Pulungan dan pemilik PT Fajar Mulia Transindo, Pieko Nyotosetiadi.
Penyidikan untuk Pieko pun telah rampung. Penyidik sudah menyerahkan tersangka, berkas dan barang bukti ke tahap penuntutan pada Jum'at (1/11).
Pieko diduga memberi suap senilai Sin$345 ribu kepada Dolly dan Kadek yang merupakan fee terkait distribusi gula.
Atas ulahnya itu, Pieko sebagai pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara sebagai penerima, Dolly dan Kadek disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(ryn/ayp)