Ia merujuk pada Pasal 28 D ayat 1 yang berbunyi: Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di muka hukum.
Serta Pasal 28 E ayat 1 yang berbunyi: setiap orang berhak memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itulah titik poin pembicaraan saya bahwa di sini ada pelanggaran HAM serius bahwa hak sebagai warga negara yang tidak punya permasalahan apa-apa di negeri orang yang tidak dilindungi," sambungnya.
"Jadi secara hukum Habib Rizieq cuma dua perkara dan itu sudah selesai," kata Munarman.
Lebih lanjut, Juru bicara FPI Slamet Maarif menyatakan pencekalan terhadap Rizieq Shihab, oleh pemerintah Arab Saudi dilakukan berdasarkan permintaan pihak dari Indonesia karena alasan politik. Rizieq dianggap sebagai musuh dan bisa mengganggu keamanan Indonesia.
"Imam besar Habib Rizieq Shihab bukan tidak berani pulang, akan tetapi kepulangan beliau terhalang oleh hambatan yang bersifat politis yang bersumber dari pihak Indonesia. Hambatan tersebut disebabkan oleh persepsi yang salah terhadap IB HRS," kata Slamet Maarif.
"Pihak yang memberikan hambatan tersebut selalu mempersepsikan IB HRS sebagai musuh yang keberadaannya tidak diinginkan di Indonesia," imbuhnya tanpa menyebut pihak dari Indonesia yang meminta pencekalan.
Rizieq sebelumnya menunjukkan bukti yang diklaim sebagai surat pencekalan dari pemerintah Indonesia melalui siaran video di akun Youtube Font TV. Surat pencekalan itu ditunjukkan Rizieq untuk mengungkap alasannya tidak bisa pulang ke Indonesia. Dia mengklaim pencekalannya tidak berkaitan dengan kasus pidana apapun.
Rizieq dalam video tersebut mengharapkan publik tidak mengasumsikan keberadaannya di Arab Saudi karena masih ketakutan untuk pulang. Justru, kata dia, ada orang berkepentingan di balik pencekalan yang resah dengan kepulangannya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD meminta Rizieq Shihab menunjukkan surat pencekalan yang telah diperlihatkan dalam akun Youtube Font TV. Mahfud ingin melihat langsung surat tersebut.
"Kirimkan saja ke saya, bisa fotokopi-nya, kan gampang. Apakah itu hanya berita di koran yang kemudian dianggap kebijakan. Kita kan enggak bisa menanggapi sesuatu yang tidak jelas. Kalau ada, kirim ke saya, nanti kita lihat," kata Mahfud di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (11/11).
[Gambas:Video CNN] (ryn/pmg)