Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur Herry Pribadi mengatakan pihaknya masih menunggu Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur teknis hukuman kebiri tersebut. Sejauh ini peraturan tersebut belum pernah ada.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pelaksanaannya (kebiri kimia) dilaksanakan setelah hukuman pokok dijalankan," tegasnya.
"Sifatnya hanya sementara. Sebenarnya, terapi menekan libido terpidana kalau berpikiran positif malah membantu terpidana dalam mengendalikan libidonya," katanya.
Hukuman kebiri kimia sendiri diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Lihat juga:Polisi Tangkap Guru Madrasah Pencabul Siswi |
"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tipu muslihat kepada anak untuk melakukan perbuatan cabul yang dilakukan tenaga pendidik," kata hakim Ketua Dwi Purwadi saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin, (18/11).
Rahmat dinilai melanggar Pasal 80 dan Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
[Gambas:Video CNN]
Kasus ini bermula, saat tiga wali murid mengungkap perlakuan cabul Rahmat terhadap anak mereka. Mereka lalu melapor ke Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim.
Setelah didalami, penyidik mengungkap Rahmat telah mencabuli 15 orang anak didiknya atau lebih banyak dari laporan awal. Perbuatan terdakwa Rahmat ini sudah dilakukan sejak 2016.
Rahmat, yang merupakan pembina ekstra pramuka di enam SMP dan satu SD, baik swasta maupun negeri di Kota Surabaya, mencabuli anak didiknya dengan modus memberi iming-iming akan memasukkan mereka ke dalam tim inti pramuka. Selanjutnya siswa terpilih diajak ke rumahnya. Alih-alih mengajari soal pramuka, ia melakukan perbuatan asusila.
(frd/arh)