Berkas Kasus Pembunuhan Ayah-Anak Dilimpahkan ke Kejati DKI

CNN Indonesia
Kamis, 31 Okt 2019 05:08 WIB
Polda Metro Jaya melimpahkan melimpahkan berkas perkara tersangka pembunuhan ayah dan anak, Aulia Kesuma (AK) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
Rekonstruksi pembunuhan ayah dan anak di Apartemen Kalibata City, Kamis (5/9). Ketiga tersangka yakni Aulia Kesuma (AK), A, dan S dihadirkan dalam rekonstruksi. (CNN Indonesia/Patricia Diah Ayu Saraswati)
Jakarta, CNN Indonesia -- Penyidik Polda Metro Jaya melimpahkan berkas perkara tersangka pembunuhan ayah dan anak, Aulia Kesuma (AK) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Siagian mengungkapkan berkas perkara itu dilimpahkan pada Rabu (30/10) hari ini. Pengiriman berkas perkara itu tertuang dalam surat nomor BP/755/X/2019/Ditreskrimum, tanggal 30 Oktober 2019.

"(Berkas perkara) sudah dilimpahkan hari ini," kata Jerry saat dikonfirmasi, Rabu (30/10).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dikonfimasi terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menuturkan saat ini pihaknya tengah menunggu proses pemeriksaan berkas perkara oleh pihak kejaksaan.
Nantinya, kata Argo, setelah berkas dinyatakan lengkap penyidik bakal segera melimpahkan tersangka dan barang buktinya untuk selanjutnya dibawa ke proses persidangan.

"Saat ini, kami menunggu keputusan Jaksa terkait kelengkapan berkas perkaranya," ucap Argo.

Kasus pembunuhan ini terungkap setelah polisi melakukan penyelidikan atas temuan dua jasad yang merupakan ayah dan anak. Kedua jasad korban yakni Edi Chandra Purnama alias Pupung dan M Adi Pradana alias Dana ditemukan dalam keadaan terbakar di sebuah mobil di Sukabumi, Jawa Barat.

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan tujuh tersangka yakni AK, KV, S, A, RD, AP, dan TN. Diketahui, otak pembunuhan itu merupakan istri korban sendiri yang berinisial AK.

Ketujuh tersangka itu dijerat dengan dengan pasal 340 KUHP jo Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman mati, dan atau penjara seumur hidup atau penjara minimal dua puluh tahun.

(dis/agt)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER