"Dan itu [RUU Pertanahan] sudah kita ajukan ke prolegnas. Dan salah satunya ada RUU Pertanahan, di luar itu adalah revisi UU tentang bangunan sistem politik," kata Doli di Kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (19/11).
Lebih lanjut, Doli mengatakan pihaknya akan menggelar rapat internal kembali untuk membahas pelbagai RUU yang masuk dalam prolegnas prioritas menjelang berakhirnya masa sidang DPR sebelum memasuki reses.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemerintah bersama DPR nantinya akan membuka diskusi kembali untuk membedah pasal-pasal kontroversial yang diprotes elemen masyarakat sipil belakangan ini
"Nggak, sebenernya bagi kita sih nggak ada masalah. Cuma kan yang kontroversial itu kita akan bicarakan. LSM keberatan, apa masalah mereka keberatan, kita diskusi, akan ada dengar pendapat lagi. Mudah-mudahan dalam enam bulan pertama tahun 2020 beres," kata Sofyan.
Sebelumnya, pemerintah dan Komisi II DPR periode 2014-2019 lalu resmi menunda dan melakukan carry over pembahasan itu di DPR periode 2019-2024 ini Penundaan dilakukan berdasarkan instruksi langsung dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).
RUU Pertanahan merupakan salah satu rencana peraturan hukum yang sempat diprotes oleh kalangan mahasiswa yang melakukan aksi unjuk rasa alias demonstrasi pada Selasa (24/9) lalu. RUU ini diprotes karena beberapa pasal dianggap tak sesuai dengan kewenangan negara. (mts/ain)