Hal itu diungkapkan oleh Kepala Divisi Tanah dan Lingkungan YLBHI-LBH Surabaya, Moh Soleh. Berdasarkan laporan warga yang diterima pihaknya, suara tembakan tersebut terjadi sekitar pukul 12.00-14.00 WIB.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setelah kita datangi ke lokasi, memang menurut warga, itu tidak ada pemberitahuan sebelumnya bahwa akan ada latihan di tengah pemukiman warga. Warga sempat kaget juga karena di siang hari waktu mereka istirahat, anak-anak madrasah juga lagi bersekolah dan kaget," kata dia.
Kendati tak ada korban jiwa dan kerusakan rumah warga, LBH Surabaya mengecam aksi latihan militer di tengah pemukiman itu. Menurut Soleh hal itu tentu menimbulkan trauma bagi warga setempat.
Soleh berencana melaporkan hal ini ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Ia menilai oknum tentara yang berlatih militer di wilayah pemukiman warga telah mengganggu hak atas rasa aman dan ketentraman.
"LBH Surabaya sangat mengecam tindakan latihan militer di tengah pemukiman warga, yang terjadi di desa Wates, Lekok, Kabupaten Pasuruan itu. Tentu itu melanggar pasal 28G UUD 1945, yang mengatur tentang hak atas rasa aman dan ketentraman" ujar Soleh.
Kedua Desa tersebut, kata Soleh, merupakan dua dari sepuluh desa di Kecamatan Lekok dan Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan, yang bersengketa dengan Pusat Latihan Tempur (Puslatpur) TNI AL.
"Kita akan mendorong Presiden Joko Widodo, untuk segera menyelesaikan konflik yang terjadi di 10 desa di Kabupaten Pasuruan tersebut, karena kalau kemudian konflik ini tidak segera diselesaikan tentu akan kemudian mengancam ribuan warga yang ada di sana," kata dia.
Pihak TNI dan Polri belum memberi tanggapan perihal latihan militer ini.
[Gambas:Instagram] (frd/arh)