
DPR Tampung Semua Masukan Sebelum Revisi UU Pemilu
CNN Indonesia | Kamis, 21/11/2019 03:31 WIB

Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia menyebut saat ini pihaknya masih menerima semua masukan dan usulan terkait pelaksanaan Pemilihan Umum ke depan. Masukan maupun usulan itu bakal ditampung sebelum melakukan kajian terkait revisi Undang-undang Pemilihan Umum (UU Pemilu).
"Nanti akan kita kajikan secara menyeluruh, secara komprehensif. Kita evaluasi dulu secara keseluruhan apa ekses-eksesnya," kata Doli di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (20/11).
Doli menambahkan, semua pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan Pemilu 2019 kemarin memang telah menemukan banyak sekali persoalan. Persoalan-persoalan itu juga tak dipungkiri telah terjadi pada pemilu-pemilu sebelumnya.
Untuk saat ini, kata Doli, semua pihak yang hadir dalam rapat Komisi II bersama pihak yang terlibat dalam pelaksanaan Pemilu pun tengah menggodok rencana strategis yang sekiranya bisa diterapkan ke depan, hasil belajar dari persoalan-persoalan yang sebelumnya muncul dalam Pilkada dan Pemilu.
"Kita beranggapan ya rencana strategis ke depan itu tidak akan ada relevansinya kalau tidak ada perubahan-perubahan yang dasar seperti perubahan UU," katanya.
Nantinya KPU, Bawaslu, dan DKPP juga akan ikut terlibat dalam proses revisi UU Pemilu. Mengingat undang-undang ini mencangkup semua proses pemilihan di level Pileg, Pilkada, hingga Pilpres.
"Bila memungkinkan mungkin kita jadikan satu rezim, rezim pemilu saja. Jadi rezim pemilu yang terdiri dari Pileg, Pilpres, dan Pilkada bisa dalam satu UU. Itu yang nanti menjadi salah satu yang perlu kita kaji secara mendalam," kata dia.
[Gambas:Video CNN]
Pembahasan soal revisi ini, kata Doli akan dilakukan sebelum masa reses tiba. Sehingga saat awal tahun 2020 nanti revisi UU Pemilu bisa langsung dikerjakan.
"Nanti pada awal masa sidang berikutnya, itu sudah kita bisa jalan, bisa running," katanya.
Pilkada 2020 Gunakan undang-undang lama
Sementara itu, Doli juga menjelaskan, bahwa untuk Pilkada 2020 yang akan digelar di beberapa daerah, kemungkinan aturan yang digunakan masih menggunakan yang lama, yakni Undang-undang nomor 10 tahun 2016. Sebab undang-undang hasil revisian dipastikan pada tahun depan masih dalam tahap pembahasan.
"(Karena) tahapan (revisi) sudah running, dan kemudian kita juga belum menemukan materi yang sangat substansial untuk dilakukan perubahan," kata dia.
"Kedua, kalau misalnya nanti kita buka tanpa ada kesepakatan atau kesepahaman dari para stakeholder materinya apa saja, takutnya nanti waktunya cukup lama, bisa mengganggu tahapan yang sudah berjalan," ujar Doli. (tst/osc)
"Nanti akan kita kajikan secara menyeluruh, secara komprehensif. Kita evaluasi dulu secara keseluruhan apa ekses-eksesnya," kata Doli di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (20/11).
Doli menambahkan, semua pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan Pemilu 2019 kemarin memang telah menemukan banyak sekali persoalan. Persoalan-persoalan itu juga tak dipungkiri telah terjadi pada pemilu-pemilu sebelumnya.
Untuk saat ini, kata Doli, semua pihak yang hadir dalam rapat Komisi II bersama pihak yang terlibat dalam pelaksanaan Pemilu pun tengah menggodok rencana strategis yang sekiranya bisa diterapkan ke depan, hasil belajar dari persoalan-persoalan yang sebelumnya muncul dalam Pilkada dan Pemilu.
"Kita beranggapan ya rencana strategis ke depan itu tidak akan ada relevansinya kalau tidak ada perubahan-perubahan yang dasar seperti perubahan UU," katanya.
"Bila memungkinkan mungkin kita jadikan satu rezim, rezim pemilu saja. Jadi rezim pemilu yang terdiri dari Pileg, Pilpres, dan Pilkada bisa dalam satu UU. Itu yang nanti menjadi salah satu yang perlu kita kaji secara mendalam," kata dia.
[Gambas:Video CNN]
Pembahasan soal revisi ini, kata Doli akan dilakukan sebelum masa reses tiba. Sehingga saat awal tahun 2020 nanti revisi UU Pemilu bisa langsung dikerjakan.
"Nanti pada awal masa sidang berikutnya, itu sudah kita bisa jalan, bisa running," katanya.
Sementara itu, Doli juga menjelaskan, bahwa untuk Pilkada 2020 yang akan digelar di beberapa daerah, kemungkinan aturan yang digunakan masih menggunakan yang lama, yakni Undang-undang nomor 10 tahun 2016. Sebab undang-undang hasil revisian dipastikan pada tahun depan masih dalam tahap pembahasan.
"(Karena) tahapan (revisi) sudah running, dan kemudian kita juga belum menemukan materi yang sangat substansial untuk dilakukan perubahan," kata dia.
"Kedua, kalau misalnya nanti kita buka tanpa ada kesepakatan atau kesepahaman dari para stakeholder materinya apa saja, takutnya nanti waktunya cukup lama, bisa mengganggu tahapan yang sudah berjalan," ujar Doli. (tst/osc)
ARTIKEL TERKAIT

DPR Dukung Pemekaran Provinsi Papua Tengah
Nasional 2 minggu yang lalu
DPR Pastikan Revisi UU Pilkada Rampung Sebelum 2022
Nasional 2 minggu yang lalu
DPR Pastikan RUU Pertanahan Akan Masuk Prolegnas 2020
Nasional 2 minggu yang lalu
DPR Kaji Rencana Hidupkan KKR demi Ungkap Kasus HAM Masa Lalu
Nasional 3 minggu yang lalu
DPR Siapkan 2 Opsi Evaluasi Penyelenggaraan Pilkada Langsung
Nasional 3 minggu yang lalu
DPR soal Evaluasi Pilkada Langsung: Perlu Dikaji Hati-hati
Nasional 3 minggu yang lalu
BACA JUGA

DPR Setuju RI Setop Ekspor Gas Bumi ke Singapura pada 2023
Ekonomi • 06 December 2019 14:52
DPR Minta Jokowi Wajibkan Penjualan Gas di Dalam Negeri
Ekonomi • 06 December 2019 11:52
Puluhan Warga Korea Adukan Jiwasraya ke DPR
Ekonomi • 04 December 2019 20:20
Bahas Jiwasraya, DPR Panggil Erick Thohir dan Bos Bank BUMN
Ekonomi • 04 December 2019 19:32
TERPOPULER

4 Ribu Warga Bandung Mengungsi Gara-gara Luapan Citarum
Nasional • 2 jam yang lalu
PAN soal Ketum: Amien Rais Buka Kesempatan di Luar Zulhas
Nasional 1 jam yang lalu
Longsor, Kereta Api Lintas Sukabumi-Bogor Tak Beroperasi
Nasional 2 jam yang lalu