Ahmad Yani Disebut Obral Proyek saat Jabat Bupati Muara Enim

CNN Indonesia
Kamis, 21 Nov 2019 00:39 WIB
Jaksa mengatakan sang kepala daerah diduga mengobral proyek dengan meminta jatah fee setelah sekitar 4 bulan menjabat.
Bupati nonaktif Muara Enim Ahmad Yani. (CNN Indonesia/Hafidz)
Palembang, CNN Indonesia -- Bupati nonaktif Muara Enim Ahmad Yani disebut mengobral proyek demi mendapatkan fee yang dibiayai APBD walaupun baru sektiar 4 bulan saja menjabat sejak dilantik jadi kepala daerah pada 18 September 2018.

Demikian dakwaan Jaksa Penuntut Umum dari KPK atas terdakwa Robi Okta Fahlevi dalam sidang perdana di Pengadilan Tipikor Palembang, Sumatera Selatan, Rabu (20/11). Robi Okta adalah kontraktor yang didakwa menyuap Ahmad Yani dalam dugaan korupsi proyek peningkatan dan pembangunan jalan Kabupaten Muara Enim.

Dalam dakwaan, jaksa menyatakan Robi berkenalan dengan Ahmad Yani tidak lama usai dilantik menjadi Bupati Muara Enim periode 2018-2023 melalui perantara Elfin Muhtar yang merupakan Kepala Bidang Pembangunan Jalan Dinas PUPR Muara Enim. Dalam pertemuan tersebut, Robi menyampaikan keinginannya untuk mendapatkan proyek konstruksi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemudian, Desember 2018, Yani disebut menghubungi Robi dan meminta untuk dibelikan mobil bak terbuka merek Tata Xenon HD senilai Rp170 juta. Robi pun menyanggupinya.

Lalu, pada awal 2019, Yani bersama Kepala Bappeda Muara Enim yang merangkap Plt Kepala Dinas PUPR Ramlan Suryadi dan Elfin Muhtar berdiskusi mengenai Dana Aspirasi DPRD Muara Enim dalam proyek murni APBD sejumlah 16 paket senilai Rp130 miliar.

"Dalam perbincangan itu, Yani meminta dicarikan kontraktor yang berani mengerjakan proyek tersebut dengan syarat bayar komitmen fee 10 persen di muka sebelum pengerjaan proyek," ujar Jaksa KPK Muhammad Asri Irwan saat membacakan dakwaan.

Ada 4 kontraktor yang disebutkan sering mendapatkan proyek bernilai besar di Muara Enim yang ditawari proyek tersebut, namun hanya Robi yang menyanggupi hal tersebut. Ahmad Yani pun setuju untuk 16 proyek tersebut dikerjakan Robi.

Usai mendapatkan persetujuan Yani, akhirnya dilakukan rekayasa lelang yang dilakukan Eflin dan Ketua Pokja IV Dinas PUPR Ilham Sudiono agar Robi mendapatkan proyek tersebut dengan menyusun standar persyaratan kualifikasi teknis maksimal sehingga sulit dipenuhi peserta lelang lain.

Robi pun mendapat bocoran Kerangka Acuan Kerja (KAK) dan syarat-syarat lain dari Ilham Sudiono atas perintah Ahmad Yani. Robi lalu memasukkan penawaran dengan total nilai kontrak RP129,426 miliar.

"Terdakwa Robi dalam rentang waktu Januari-Agustus 2019 memberikan fee sebesar Rp12,5 miliar dan 1 mobil SUV Lexus senilai Rp1,15 miliar kepada Ahmad Yani. Ada nama-nama lain yang juga mendapatkan aliran dana dari terdakwa. Statusnya masih saksi," ujar Asri.

Aliran Suap Proyek Jalan Mengalir ke DPRD dan Wabup

Dalam dakwaan yang sama, JPU KPK menyatakan dugaan aliran suap proyek jalan di Muara Enim tersebut mengalir juga ke puluhan anggota DPRD dan wakil bupati. 

JPU KPK, Asri, mengatakan dari 16 proyek yang bersumber dari APBD Muara Enim 2019 senilai Rp129,426 miliar tersebut Robi diharuskan membayarkan fee dengan total 15 persen dari nilai lelang ke sejumlah pihak.

Rinciannya, 10 persen diberikan kepada Bupati nonaktif Muara Enim Ahmad Yani dengan nilai total Rp12,5 miliar berupa uang tunai.

Sementara 5 persen sisanya diberikan kepada 4 orang lain yakni Kepala Bidang Pembangunan Jalan Dinas PUPR Muara Enim Elfin Muhtar yang merupakan PPK 16 proyek jalan, Ramlan Suryadi yang menjabat sebagai Kepala Bappeda merangkap Plt Kepala Dinas PUPR Muara Enim, Ketua Pokja IV Dinas PUPR Muara Enim Ilham Sudiono, serta Ketua DPRD Muara Enim Aries HB dengan nilai total Rp8,351 miliar.

Total fee yang dikeluarkan Robi untuk suap proyek tersebut adalah Rp20,851 miliar.

Ahmad Yani Didakwa Obral Proyek sebagai Bupati Muara EnimKontraktor penyuap Bupati nonaktif Muara Enim diduga menggunakan alamat kantor fiktif yang dicantumkan dalam lelang tender di Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE). (CNN Indonesia/Hafidz Trijatnika)

Kemudian, dari jatah fee 10 persen milik Ahmad Yani, dibagikan kepada Wakil Bupati Muara Enim yang saat ini menjabat sebagai Plt Bupat,  Juarsah, senilai Rp2 miliar dan kepada 22 anggota DPRD Muara Enim dengan nilai total Rp4,850 miliar.

Elfin Muhtar disebutkan menerima fee total senilai Rp2,695 miliar dalam bentuk uang tunai dan transfer bank, tas mewah merek Louis Vuitton senilai Rp25 juta, dan sepatu basket Rp20 juta.

Ramlan Suryadi menerima total senilai Rp1,115 miliar. Suap tersebut sebagian besar bentuk uang tunai dan transfer bank mata uang rupiah, 3 ribu dolar AS, serta ponsel Samsung Note 10 senilai Rp15 juta.

Sementara Ilham Sudiono menerima suap total Rp1,51 miliar dalam bentuk uang tunai dan transfer. Kemudian Aries HB menerima pemberian total senilai Rp3,031 miliar dalam bentuk mata uang rupiah, dolar AS, serta yuan China.

Setelah memenuhi 15 persen fee proyek tersebut, Robi disebut kembali dimintai uang oleh Elfin atas permintaan Ahmad Yani senilai Rp500 juta dalam bentuk dolar AS. Permintaan tersebut disetujui terdakwa sebagai kasbon agar Ahmad Yani dapat mengupayakan Robi mendapat proyek baru.

[Gambas:Video CNN]
Bakal Hadirkan Hingga 10 dari 25 Saksi

Jaksa KPK Muhammad Asri Irwan mengatakan pihaknya akan menghadirkan 5-10 orang dari 25 saksi yang sudah diperiksa penyidik KPK dalam agenda persidangan selanjutnya. Saksi-saksi tersebut merupakan yang diduga telah menerima aliran dana dari suap yang diberikan Robi.

"Statusnya masih sasksi, tentu kita lhat di pemeriksaan saksi sejauh mana keterkumpulan alat bukti. Dakwaan itu adalah tuduhan yang kami berikan kepada pemberi dan penerima suapnya dan aliran-aliran dananya ke beberapa orang," ujar Asri.

Pihaknya memastikan akan memanggil Bupati nonaktif Muara Enim Ahmad Yani serta pihak-pihak lain yang disebut telah menerima aliran dana suap dari Robi.

"Disebutkan tadi ada anggota dan Ketua DPRD. Kalau bupati [Ahmad Yani] sudah pasti kita panggil. Ketua dewan [Aries HB] kemungkinan besar kita panggil. Kalau untuk perkara Bupati [Ahmad yani] tunggu saja kapan kita limpahkan ke pengadilan," kata dia.

Ketua Majelis Hakim Bombongan Silaban menyatakan sidang ditunda hingga Selasa (26/11) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan jaksa setelah tim pengacara Robi tidak mengajukan eksepsi.

"Pertimbangan tidak eksepsi karena secara formil dari aspek dakwaan yang disebutkan, jaksa menguraikannya jelas. Soal benar [atau] tidaknya nanti di pembuktian. Tidak ada hal krusial yang mengharuskan kami mengajukan eksepsi," ujar pengacara Robi, Thomas Aquinos.

(idz/kid)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER