Hal itu tercantum dalam surat KPK kepada Sekretariat NCB Interpol soal permohonan bantuan pencarian lewat mekanisme Red Notice Interpol tertanggal 6 September 2019.
Lihat juga:KPK Tetapkan Duo Nursalim Buron Kasus BLBI |
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Langkah berikutnya, sesuai dengan respons dari pihak NCB Interpol Indonesia maka akan mengagendakan pertemuan koordinasi dengan KPK sekaligus jika dibutuhkan dilakukan gelar perkara," tutur dia.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menyebut status Sjamsul Nursalim dan isterinya sudah resmi masuk daftar pencarian orang (DPO) alias buron.
"Bantuan Polri dan NCB Interpol memiliki peran yang krusial untuk penanganan kasus dengan dugaan kerugian keuangan negara sekitar Rp4,58 Triliun ini agar dapat berjalan secara maksimal," kata Febri.
Sjamsul dan Itjih Nursalim ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam proses pemenuhan kewajiban pemegang saham Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) yang mendapat aliran dana BLBI kepada Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).
Pengacara Sjamsul, Maqdir Ismail, sempat menyatakan penetapan kliennya sebagai tersangka itu berlebihan.
"Ini perkara kan terkait Pak Syafruddin [Temenggung], sementara dinyatakan beliau perbuatannya bukan pidana [oleh Mahkamah Agung]," kata Maqdir saat dihubungi.
Diketahui, MA memutus kasus Sjafruddin, mantan Kepala BPPPN, terkait BLBI bukan pidana, tapi perdata.
(ryn/arh)