Jakarta, CNN Indonesia -- Kasus tercemarnya Bengawan Solo menjadi perhatian serius Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Pemprov Jateng menunjuk tim khusus untuk melakukan investigasi dan mencari akar permasalahannya.
Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Jawa Tengah Ammy Rita mengatakan tim sudah bekerja dan terjun ke lapangan sejak menerima laporan masyarakat tentang pencemaran Bengawan Solo.
"Sejak ada aduan masyarakat mengenai pencemaran air Bengawan Solo, kami langsung menerjunkan tim. Dari sampel air sungai yang diambil, memang ditemukan pencemaran cukup signifikan," ujar Ammy, Semarang, Rabu (20/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ammy melanjutkan, hasil temuan tim di lapangan mengungkap pencemaran Bengawan Solo disebabkan oleh limbah industri kecil, di antaranya industri kecil alkohol, industri kecil batik, dan peternakan babi.
Bahkan, dari hasil investigasi juga ditemukan dugaan industri besar yang ikut mencemari aliran sungai Bengawan Solo, namun masih tahap klarifikasi ke perusahaan yang bersangkutan.
Selain itu, tim juga menginventarisasi industri yang ada di sepanjang aliran Bengawan Solo. Setidaknya, 142 industri kecil alkohol, 37 industri tahu, puluhan industri batik, serta industri peternakan.
Terkait temuan-temuan itu, pihaknya telah menggelar rapat koordinasi penanganan pencemaran Bengawan Solo bersama Direktorat Pengendalian Pencemaran Air, Kementerian LHK, DLH Jawa Timur serta Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten/Kota di sepanjang aliran sungai tersebut.
Dari koordinasi, disepakati akan dilakukan optimalisasi pengelolaan Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) di beberapa industri yang ada.
"Sebenarnya sudah ada IPAL komunal di beberapa titik, namun beberapa kurang berfungsi optimal. Untuk mengatasi hal itu, akan dilakukan revitalisasi IPAL komunal," ujarnya.
Selain itu, Pemprov Jateng lanjut dia juga sudah mengeluarkan surat edaran (SE) kepada bupati/wali kota di daerah aliran sungai (DAS) Bengawan Solo. Inti surat edaran itu adalah memerintahkan bupati/wali kota untuk melakukan identifikasi sumber pencemaran Bengawan Solo.
"Kami juga memerintahkan para kepala daerah di sekitar Bengawan Solo untuk merevitalisasi IPAL komunal yang sudah ada, menyediakan lahan untuk pembangunan IPAL komunal baru, pendataan perizinan UMKM dan melakukan pengawasan secara intensif serta pemberian sanksi yang tegas bagi pelaku usaha yang melakukan pelanggaran," tegasnya.
Disinggung mengenai upaya tegas yang akan dilakukan Pemprov Jateng kepada perusahaan dan industri kecil yang mencemari Bengawan Solo, Ammy mengatakan ada banyak proses yang harus dilalui. Pihaknya tidak mungkin melakukan tindakan tanpa proses dan tahapan yang ada.
"Itu (pemberian sanksi) ada tahapannya, tidak bisa langsung menutup pabrik. Harus diselidiki dulu, dicarikan bukti baru diambil tindakan. Tindakan pun harus bertahap, mulai peringatan, pemberian teguran hingga pencabutan izin," pungkasnya.
(fef)