KPK Perpanjang Masa Penahanan Imam Nahrawi 30 Hari

CNN Indonesia
Kamis, 21 Nov 2019 19:37 WIB
KPK memperpanjang penahanan eks Menpora Imam Nahrawi hingga 30 hari ke depan sejak 26 November 2019.
Mantan Menpora Imam Nahrawi. (CNN Indonesia/Ryan Hadi Suhendra)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan perpanjangan penahanan terhadap mantan Menpora Imam Nahrawi terkait penyidikan kasus dugaan penyaluran pembiayaan dengan skema bantuan Pemerintah melalui Kemenpora pada KONI tahun anggaran 2018.

"IMN [Imam Nahrawi] diperpanjang penahanan selama 30 hari ke depan terhitung sejak 26 November 2019," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Kamis (21/11).

Dalam proses penyidikan berjalan, lembaga antirasuah tersebut telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi seperti istri Imam, Shobibah Rohmah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

KPK menetapkan Imam bersama asisten pribadinya Miftahul Ulum sebagai tersangka pada Rabu, 18 September 2019. Imam diduga menerima suap sebesar Rp26,5 miliar sebagai komitmen fee dari sejumlah sumber.
Penerimaan uang pertama terjadi pada 2014-2018. Saat itu Imam melalui Ulum diduga menerima Rp14,7 miliar. Berikutnya, pada rentang waktu 2016-2018, Imam diduga meminta uang senilai Rp11,8 miliar.

Sumber penerimaan di antaranya ialah dari pengurusan proposal hibah yang diajukan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) ke Kemenpora tahun anggaran 2018, penerimaan terkait Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima, dan penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatan.
[Gambas:Video CNN]

Atas perbuatannya, Imam disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12 B atau Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

KPK juga sudah melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap keduanya selama 6 bulan ke depan terhitung sejak akhir Agustus 2019.

Imam Nahrawi sebelumnya telah mengajukan permohonan praperadilan. Namun hakim menolak.

Hakim tunggal praperadilan Elfian menyatakan penetapan Imam Nahrawi sebagai tersangka telah memenuhi dua alat bukti yang sah berupa saksi dan surat. Hakim juga berpendapat permohonan praperadilan yang mempersoalkan penahanan pun tak beralasan hukum.

Dalil permohonan Imam menyebut ada cacat hukum pada perintah penahanan lantaran sejumlah pemimpin KPK termasuk Agus Rahardjo saat itu melakukan konferensi pers untuk menyerahkan mandat ke Presiden RI. Kondisi itu, dalam pertimbangan hakim, membuat perintah penahanan juga penyidikan itu penetapannya tak memenuhi syarat kolektif kolegial dan tidak sah.

"Secara de facto pimpinan KPK yang menyatakan mengundurkan diri tersebut masih melaksanakan tugasnya. Menimbang bahwa dari pertimbangan tersebut maka di KPK tidak pernah ada kekosongan pimpinan," kata hakim Elfian.

Dengan begitu surat perintah penahanan pun sah. Hal lain adalah salah satu argumen praperadilan Imam Nahrawi yang menyinggung pemberlakuan Undang-Undang KPK yang baru. (ryn/ain)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER