"Yang bersangkutan merupakan DPO kasus penyerangan Polsek Sinak Tanggal 17 Desember 2015," kata Kabid Humas Polda Papua Kombes AM Kamal dalam keterangan tertulis, Jumat (22/11).
Penangkapan dilakukan di Kali Pindah-pindah, Distrik Iwaka, Timika Kabupaten Mimika pada Kamis, 21 November 2019 sekitar pukul 14.21 WIT. Penangkapan dilakukan di tim gabungan Polda Papua dan Polres Mimika.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sempat melakukan perlawanan, tetapi Iris Murib berhasil diamankan. Selanjutnya Iris Murib di bawa ke Mapolres Mimika untuk proses hukum lebih lanjut. Kasus ini telah ditangani oleh tim gabungan Polda Papua dan Polres Mimika," jelas dia.
Kasus penyerangan Polsek Sinak terjadi pada Desember 2015 lalu. Kala itu, sekelompok orang menembaki Polsek Sinak dari bagian belakang bangunan.
Kapolri yang menjabat saat itu, yakni Jenderal Badrodin Haiti mengatakan penembakan terjadi pada pukul 20.45 WIT, 27 Desember 2015. Ada tiga polisi yang tewas.
Mereka adalah Briptu Ridho, Bripda Arman, dan Bripda Ilham. Badrodin menyebut ada dua personel yang terluka, antara lain Briptu Suma dan Bripda Rian.
Kelompok yang melakukan penyerangan turut mengambil senjata yang disimpan di Kantor Polsek Sinak. Di antaranya 2 pucuk AK 47, 3 pucul moser, 2 pucuk Ss1 serta 1 peti berisi amunisi.