Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan mengatakan dirinya bakal menjemput Veronica jika yang bersangkutan benar ingin mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Sebelumnya, dalam wawancara khusus dengan sebuah media di Indonesia, Veronica mengungkapkan keinginan untuk pulang ke Indonesia. Dia tak ingin mengajukan suaka ke pemerintah Australia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tak hanya itu, Polda Jatim juga telah melakukan penelusuran 8 rekening bank atas nama Veronica Koman. Hasilnya kepolisian menemukan sejumlah transaksi mencurigakan.
Luki menambahkan bahwa kasus Veronica juga ditangani di level atas. Pemerintah Indonesia disebut melakukan pendekatan kenegaraan dengan pemerintah Australia.
Veronica Koman diduga masih berada di Australia. Dia ditetapkan sebagai tersangka provokasi di Asrama Mahasiswa Papua, Surabaya, Jawa Timur.
Ia diduga aktif melakukan provokasi dengan menyebarkan informasi terkait kerusuhan Papua melalui akun Twitter pribadinya @VeronicaKoman.
Atas sangkaan itu Veronica dijerat pasal berlapis dari UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), KUHP, UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, dan UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
[Gambas:Video CNN]
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengklaim sudah berkomunikasi dengan pemerintah Australia terkait kasus yang menjerat Veronica.
Mahfud berkata Veronica harus bertanggungjawab atas tindakan hukum yang dilakukannya di Indonesia.
"Dia harus bertanggungjawab," sambung Mahfud. (frd/wis)