Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Ketua
MPR dari fraksi PPP Arsul Sani mengatakan bahwa wacana
amendemen UUD 1945 tentang penambahan masa jabatan maksimal presiden menjadi tiga periode atau total 15 tahun datang dari Fraksi Partai
NasDem.
Arsul mengklaim PPP belum memikirkan usulan untuk mengubah masa jabatan presiden meski sebelumnya dia yang pertama membeberkan tentang wacana tersebut.
"Ini ada yang menyampaikan seperti ini (penambahan masa jabatan), kalau tidak salah mulai dari anggota DPR dari Fraksi NasDem," kata Arsul kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (22/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menerangkan bahwa PPP masih melihat berbagai pertimbangan terkait masa jabatan presiden. Sejauh ini, PPP berpandangan masa jabatan presiden maksimal dua periode seperti diatur dalam UUD 1945 bukan sebuah hal yang buruk.
Arsul menegaskan bahwa PPP belum berpikir untuk menyetujui penambahan masa jabatan presiden menjadi tiga periode.
"PPP melihat bahwa soal dua periode yang ada sekarang ini juga bukan sesuatu yang jelek. Rasanya kalau menambah belum berpikir ke sana PPP," imbuh Sekjen PPP itu.
Arsul kembali menyatakan bahwa penambahan masa jabatan itu baru bersifat wacana saja. Menurutnya, pimpinan MPR belum membahas hal tersebut secara formal hingga saat ini.
"Biarkan saja karena memang tadi saya katakan
schedule MPR itu memang membangun ruang diskursus publik dan kemudian tentu mensosialisasikan soal rekomendasinya itu sendiri," tutur Arsul.
 Wakil Ketua MPR Fraksi Demokrat Syarief Hasan menilai presiden cukup menjabat maksimal dua kali seperti yang sudah berlaku selama ini (CNN Indonesia/Hesti Rika) |
Demokrat MenolakTerpisah, Wakil Ketua MPR Fraksi Demokrat Syarief Hasan menyatakan menolak dengan usulan penambahan masa jabatan presiden menjadi maksimal tiga periode.
Ia pun menyatakan bahwa usulan rencana bukan rencana MPR.
"Saya pikir sudah cukup dua kali, lima tahun. Tidak urgensinya (untuk ditambah) dan belum ada pikiran untuk sampai sejauh itu," kata Wakil Ketua MPR itu.
MPR, lanjutnya, masih mengkaji rencana amendemen UUD 1945 hingga saat ini. Menurutnya, MPR baru menyusun rencana untuk meminta masukan para tokoh.
"Kami juga baru merencanakan baru
roadshow ke beberapa daerah. Jadi masih jauh," kata dia.
Wacana amendemen UUD 1945 untuk menambah masa jabatan presiden menjadi maksimal tiga periode diungkapkan oleh Wakil Ketua MPR Fraksi PPP Arsul Sani.
"Kalau dulu [ketentuannya] 'dapat dipilih kembali' itu kan maknanya dua kali juga sebelum ini. Tapi kan terus-terusan. Kalau [wacana] ini kan hanya dapat dipilih satu kali masa jabatan lagi. Kemudian ada yang diusulkan menjadi tiga kali. Ya itu kan baru sebuah wacana ya," kata Arsul di Kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (21/11).
Arsul menjelaskan ada pula usulan masa jabatan presiden diubah menjadi satu periode saja. Namun, memiliki durasi selama 8 tahun dalam satu periode.
Alasannya, lanjut dia, masa jabatan presiden selama delapan tahun itu akan membuat presiden-wakil presiden mampu dengan mudah mengimplementasikan pelbagai programnya dengan lebih baik.
[Gambas:Video CNN] (mts/bmw)