Kasus Sukmawati, Korlabi Sebut Butuh Fatwa MUI untuk Penguat

CNN Indonesia
Jumat, 22 Nov 2019 20:35 WIB
Korlabi menyatakan maksud kedatangan ke MUI adalah meminta sikap tertulis para ulama terkait pernyataan Sukmawati Soekarnoputri untuk jadi bukti.
Sekjen Korlabi Novel Bamukmin (Kiri) dan Ketua Pembina Korlabi Eggi Sudjana (kanan) di Kantor MUI, Jakarta Pusat. (CNN Indonesia/ Ryan Hadi Suhendra)
Jakarta, CNN Indonesia -- Rombongan Koordinator Pelaporan Bela Islam (Korlabi) yang dipimpin Eggi Sudjana meminta polisi bergerak aktif melakukan pemeriksaan terhadap Sukmawati Soekarnoputri terkait perbandingan Nabi Muhammad SAW dengan Presiden RI pertama Sukarno.

Namun demi memperkuat pelaporan, Korlabi pun bermaksud beraudiensi dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) guna meminta permohonan fatwa terkait pernyataan Sukmawati, Jumat (22/11) siang

Audiensi itu sendiri tak terlaksana karena tak ada satu pun pejabat yang dimaksud berada di kantor MUI Pusat yang berada di Jalan Proklamasi, Jakarta Pusat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sekretaris Jenderal Korlabi, Novel Bamukmin mengatakan fatwa MUI akan menjadi bagian dari bukti bahwa pernyataan Sukmawati telah menyakiti hati umat Islam. Ia menjelaskan bukti tersebut rencananya akan dibawa saat pemeriksaan di Polda Metro Jaya pada pekan depan.

"Kita kan dapat pernyataan itu [Sukmawati] menyakiti hati umat islam] dari teman-teman wartawan. Ke sini untuk minta hitam di atas putih soal sikap MUI. Itu buat dibawa saat pemeriksaan Senin besok," ujar Novel saat ditemui di Kantor MUI, Jakarta, Jum'at (22/11).

Novel mengatakan sikap MUI yang tertulis di atas kertas sebagai penguatan bukti untuk melengkapi apa yang telah pihaknya laporkan pada Polda Metro Jaya. Hal itu pun, terang dia, sesuai dengan apa yang telah diatur dalam Pasal 184 KUHAP mengenai alat bukti yang sah.

"Tanpa hitam di atas putih dari MUI itu laporan kita lemah," kata dia.

Wakil Ketua Korlabi Arvid Saktyo menuturkan kedudukan MUI dalam pelaporan Sukmawati adalah sebagai 'ahli' apakah yang diucapkannya termasuk ke dalam penistaan agama atau tidak.

"Jadi, kita fokus pada proses hukumnya. Nah, terkait MUI ini sebagai pelengkap, sebagai saksi ahli gitu. Jadi, kalau kita bicara perbuatannya sudah selesai. Deliknya sudah selesai. Nah, apakah MUI ini bagaimana peran kaitannya MUI dalam dugaan penista agama sebagai pendapat ahli," tuturnya.

Berdasarkan konfirmasi melalui sambungan telepon, Novel menyatakan Wakil Sekretaris Jenderal MUI Amirsyah Tambunan bersedia menjadwalkan ulang audiensi pada Senin depan. Kata dia, saat ini Amirsyah sedang mengisi agenda di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Sebelumnya Korlabi melaporkan Sukmawati ke Polda Metro Jaya karena membuat perbandingan Nabi Muhammad SAW dengan Sukarno. Laporan tersebut dilayangkan pada 15 November 2019 dan telah diregister dengan nomor LP/7393/XI/2019/PMJ/Dit.Reskrimum.

Dalam laporan itu, tertera keterangan bahwa pihak pelapor bernama Ratih Puspa Nusanti. Novel mengatakan Ratih merupakan simpatisan Korlabi.

Berdasarkan berkas tersebut, pasal yang dilaporkan yakni tentang tindak pidana penistaan agama Pasal 156a KUHP.

"(Laporan dibuat) atas dasar Sukmawati diduga melakukan penistaan terhadap Nabi Muhammad yang dibandingkan dengan Sukarno," tutur Novel.

Kasus Sukmawati, Korlabi Sebut Butuh Fatwa MUI untuk Penguat Sukmawati Soekarnoputri. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)

Eggi Minta Polisi Aktif Mengusut Kasus Sukmawati


Di tempat yang sama Ketua Dewan Pembina Korlabi, Eggi Sudjana menyatakan polisi harus bergerak aktif mengusut pelaporan atas Sukmawati. Ia pun membandingkan sikap polisi terkait kasus dugaan penistaan agama Sukmawati dengan seruan people power yang membuat dirinya terjerat hukum.

"Kenapa nih enak-enak saja mentang-mentang anak Sukarno. Sejarah bangsa kita hormat dengan Pak Sukarno, tapi enggak boleh hukum itu tidak setara," ujar Eggi.

[Gambas:Video CNN]
Eggi mengatakan kasus ini harus terus berjalan pengusutannya. Menurut dia telah terbukti adanya penistaan agama yang dilakukan Sukmawati.

"Jadi, persoalan seriusnya adalah kita mematuhi etika prosedur ke MUI ini supaya MUI berbicara secara kapasitasnya untuk bisa keluarkan fatwa. Tetapi, secara ilmu hukum pidana sebenarnya tidak perlu karena pasalnya sudah jelas 156a KUHP unsur-unsur terkait dengan penistaan agama sudah termasuk," kata Eggi. (ryn/kid)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER