Desi diperiksa terkait kasus dugaan korupsi pekerjaan fiktif pada 14 proyek yang dikerjakan PT Waskita Karya (Persero) Tbk.
"Tadi dilakukan pemeriksan kami mendalami pengetahuan saksi ketika menjabat Kepala Divisi III Waskita Karya terutama pengetahuan yang bersangkutan terkait dengan sejumlah proyek subkontrak," tutur Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
[Gambas:Video CNN]
KPK juga sudah memeriksa Direktur Keuangan PT Waskita Karya, Haris Gunawan dan staf Keuangan Divisi II PT Waskita Karya Wagimin untuk menelisik aliran dana dari proyek fiktif. Pemeriksaan juga dilakukan untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Fathor Rachman.
Dalam kasus ini, KPK baru menetapkan Fathor Rachman dan mantan Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya, Yuly Ariandi Siregar sebagai tersangka.
Terdapat 14 proyek infrastruktur yang diduga dikorupsi oleh pejabat PT Waskita Karya itu. Proyek tersebut tersebar di Sumatera Utara, Banten, Jakarta, Jawa Barat, Bali, Kalimantan Timur, hingga Papua.
Perkiraan angka itu berasal dari perhitungan kerugian keuangan menurut Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas pembayaran Waskita Karya kepada sejumlah perusahaan subkontraktor fiktif.
Akibat ulahnya itu, Fathor dan Yuly disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP. (fey/evn)