Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan Umar juga sudah dibawa ke Medan pada Kamis (21/11) pagi.
"UMR langsung dibawa dari rutan cabang KPK ke medan tadi pagi dan dititipkan di Rutan Tanjung Gusta sambil menunggu proses persidangan yang rencana dilakukan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan," ujar Febri di Gedung Merah Putih KPK.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
[Gambas:Video CNN]
KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Labuhanbatu dan Jakarta pada 17-18 Juli 2018. Ada enam orang yang berhasil ditangkap, sedangkan Umar Ritonga (swasta, perantara) melarikan diri saat akan diciduk tim KPK.
Enam orang yang ditangkap KPK yakni Pangonal Harahap, pemilik PT Binivan Konstruksi Abadi Effendy Sahputra, Kepala Dinas PUPR Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Khairul Pakhri, Tamrin Ritonga (swasta), pegawai Bank Pembangunan Daerah (BPD) Sumatera Utara berinisial H, dan ajudan Pangonal berinisial E.
Pangonal sudah divonis bersalah dalam kasus ini. Dia dijatuhi hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider dua bulan kurungan karena dinilai terbukti menerima suap sebesar Rp42,28 miliar dan SGD218.000 dari pengusaha. Pangonal juga dikenai uang pengganti sebesar Rp42,28 miliar dan SGD218.000. Dia juga dijatuhi hukuman pencabutan hak politik selama tiga tahun.
Vonis atas Pangonal pun sudah inkrah dan dia dieksekusi KPK ke Lapas Tanjung Gusta, Medan, pada 18 April 2019 untuk menjalani hukuman pidana yang diterimanya. (fey/evn)