Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) telah merampungkan penyidikan tersangka Umar Ritonga terkait suap yang menjerat mantan
Bupati Labuhanbatu, Pangonal Harahap. Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan penyidik telah menyerahkan Umar dan barang bukti ke penuntut umum atau tahap dua.
Dengan demikian, makelar suap mantan Bupati Labuhanbatu itu segera disidang.
"UMR [Umar Ritonga] juga dibawa hari ini ke Medan untuk persiapan persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan," kata Febri melalui pesan tertulis.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menambahkan Umar dititipkan di rumah tahanan Tanjung Gusta sembari menunggu waktu sidang. Sementara itu terkait dengan uang Rp500 juta yang dibawa kabur Umar saat operasi tangkap tangan, Febri menjelaskan uang tersebut telah dihabiskan Umar seperti di antaranya untuk membeli rumah.
"Sebagian di antaranya digunakan untuk membeli 1 unit rumah di atas 1 hektare lahan sawit di Kabupaten Siak. Tanah dan bangunan ini telah disita KPK dan masuk dalam berkas perkara UMR [Umar Ritonga]," jelas Febri.
Perkara ini bermula saat operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Labuhanbatu dan Jakarta pada 17-18 Juli 2018. Ada enam orang yang berhasil ditangkap, sedangkan Umar Ritonga (swasta, perantara) melarikan diri saat akan diciduk tim KPK.
Enam orang yang ditangkap KPK kala itu adalah Pangonal Harahap, Pemilik PT Binivan Konstruksi Abadi Effendy Sahputra, Kepala Dinas PUPR Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Khairul Pakhri, Tamrin Ritonga (swasta), pegawai Bank Pembangunan Daerah (BPD) Sumatera Utara berinisial H, dan ajudan Pangonal berinisial E.
OTT ini terkait dengan dugaan suap proyek-proyek di lingkungan Pemkab Labuhanbatu tahun anggaran 2018. Salah satunya proyek pembangunan RSUD Rantau Prapat yang ditender pada 2018 dengan menggunakan APBD 2017.
Pangonal sudah divonis bersalah dalam kasus ini. Dia dijatuhi hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider dua bulan kurungan karena dinilai terbukti menerima suap sebesar Rp42,28 miliar dan SGD218.000 dari pengusaha. Pangonal juga dikenai denda berupa uang pengganti sebesar Rp42,28 miliar dan SGD218.000. Dia juga dijatuhi hukuman pencabutan hak politik selama tiga tahun.
Vonis atas Pangonal pun sudah inkrah dan dia dieksekusi KPK ke Lapas Tanjung Gusta, Medan, pada 18 April 2019 untuk menjalani hukuman pidana yang diterimanya.
[Gambas:Video CNN] (ryn/pmg)