
Polisi Tak Hadir, Praperadilan Surya Anta Ditunda Lagi
CNN Indonesia | Senin, 25/11/2019 21:06 WIB

Jakarta, CNN Indonesia -- Sidang gugatan praperadilan kasus dugaan makar yang menjerat aktivis dan mahasiswa Papua kembali ditunda. Alasan penundaan masih sama seperti sebelumnya, yakni Polda Metro Jaya selaku pihak tergugat tidak menghadiri persidangan.
Ada pun pihak penggugat antara lain Juru Bicara Front Rakyat Indonesia untuk West Papua (FRI-WP) Surya Anta dan lima mahasiswa antara lain Issay Wenda, Arina Lokbere, Charles kossay, Ambrosius Mulait dan Dano Tabuni.
"Kami berikan panggilan terakhir dengan peringatan kepada termohon untuk hadir satu minggu ke depan (Senin, 2/12)," kata Hakim Tunggal Praperadilan Agus Widodo di Ruang Sidang Utama Prof. H. Oemar Seno Adji, SH, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (25/11).
Anggota Tim Advokasi Papua, Tigor Hutapea mengungkapkan rasa kecewanya terhadap pihak Polda Metro Jaya. Menurut dia, polisi sengaja mengulur waktu dan tidak berani membuktikan sanggahan terkait penanganan perkara kasus dugaan makar.
"Karena kami ingin menguji apa yang telah dia lakukan terhadap klien kami, yaitu mulai proses penangkapan, penyitaan, penggeledahan, penahanan dan penetapan tersangka. Selama satu bulan tidak hadir, kami katakan bahwa ada banyak permasalahan, ada sisi gelap terhadap penanganan enam tapol Papua ini," ujar Tigor.
"Kami duga ada kesengajaan, mereka menghindari Praperadilan ini, mereka menghindari audit, evaluasi yang kita lakukan di Praperadilan ini," lanjutnya.
Tigor juga kecewa terhadap sikap hakim yang masih memberi kesempatan terhadap pihak tergugat ketimbang melanjutkan sidang. Padahal menurut dia, waktu satu bulan sudah sangat laik untuk menjalani proses sidang praperadilan yang memiliki batas waktu tujuh hari.
"Kedua kami kecewa dengan hakim Praperadilan karena mengulur waktu Praperadilan," ucap Tigor.
Tim Advokasi Papua, ungkap Tigor, tetap memegang teguh pendirian bahwa sidang perdana dengan agenda pembacaan permohonan praperadilan harus dilanjutkan minggu depan, dengan atau tanpa kehadiran pihak tergugat.
Kasus dugaan makar ini bermula dari penangkapan beruntun pada 30 dan 31 Agustus 2019 lalu. Petugas Polda Metro Jaya menangkap enam orang secara berturut. Mereka dituduh terlibat dalam dugaan makar pada aksi 28 Agustus 2019 di seberang Istana Negara, Jakarta.
Pada 22 Oktober 2019, kuasa hukum keenam tersangka itu lantas mendaftarkan gugatan ke PN Jakarta Selatan. Tim Advokasi Papua menilai ada kesalahan prosedur dalam penetapan tersangka makar.
"Klien kami tidak pernah dipanggil sebagai saksi, namun tiba-tiba ditangkap dan disebut sebagai tersangka," kata anggota Tim Advokasi Papua Oky Wiratama.
Enam aktivis Papua yang berstatus tersangka itu kini sudah diserahkan ke Kejaksaan per Senin lalu (18/11). Mereka akan segera disidang dalam kasus dugaan makar.
[Gambas:Video CNN] (ryn/bmw)
Ada pun pihak penggugat antara lain Juru Bicara Front Rakyat Indonesia untuk West Papua (FRI-WP) Surya Anta dan lima mahasiswa antara lain Issay Wenda, Arina Lokbere, Charles kossay, Ambrosius Mulait dan Dano Tabuni.
"Kami berikan panggilan terakhir dengan peringatan kepada termohon untuk hadir satu minggu ke depan (Senin, 2/12)," kata Hakim Tunggal Praperadilan Agus Widodo di Ruang Sidang Utama Prof. H. Oemar Seno Adji, SH, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (25/11).
Anggota Tim Advokasi Papua, Tigor Hutapea mengungkapkan rasa kecewanya terhadap pihak Polda Metro Jaya. Menurut dia, polisi sengaja mengulur waktu dan tidak berani membuktikan sanggahan terkait penanganan perkara kasus dugaan makar.
"Karena kami ingin menguji apa yang telah dia lakukan terhadap klien kami, yaitu mulai proses penangkapan, penyitaan, penggeledahan, penahanan dan penetapan tersangka. Selama satu bulan tidak hadir, kami katakan bahwa ada banyak permasalahan, ada sisi gelap terhadap penanganan enam tapol Papua ini," ujar Tigor.
"Kami duga ada kesengajaan, mereka menghindari Praperadilan ini, mereka menghindari audit, evaluasi yang kita lakukan di Praperadilan ini," lanjutnya.
"Kedua kami kecewa dengan hakim Praperadilan karena mengulur waktu Praperadilan," ucap Tigor.
Tim Advokasi Papua, ungkap Tigor, tetap memegang teguh pendirian bahwa sidang perdana dengan agenda pembacaan permohonan praperadilan harus dilanjutkan minggu depan, dengan atau tanpa kehadiran pihak tergugat.
Kasus dugaan makar ini bermula dari penangkapan beruntun pada 30 dan 31 Agustus 2019 lalu. Petugas Polda Metro Jaya menangkap enam orang secara berturut. Mereka dituduh terlibat dalam dugaan makar pada aksi 28 Agustus 2019 di seberang Istana Negara, Jakarta.
Pada 22 Oktober 2019, kuasa hukum keenam tersangka itu lantas mendaftarkan gugatan ke PN Jakarta Selatan. Tim Advokasi Papua menilai ada kesalahan prosedur dalam penetapan tersangka makar.
"Klien kami tidak pernah dipanggil sebagai saksi, namun tiba-tiba ditangkap dan disebut sebagai tersangka," kata anggota Tim Advokasi Papua Oky Wiratama.
Enam aktivis Papua yang berstatus tersangka itu kini sudah diserahkan ke Kejaksaan per Senin lalu (18/11). Mereka akan segera disidang dalam kasus dugaan makar.
ARTIKEL TERKAIT

Polisi Tetapkan 41 Tersangka Kasus Pembobolan Bank DKI
Nasional 2 minggu yang lalu
Hari Pertama, 66 Pelanggar Jalur Sepeda Ditilang
Nasional 2 minggu yang lalu
Puluhan Warga China Tukang Tipu Ditangkap di 6 Lokasi Jakarta
Nasional 2 minggu yang laluPolisi Akan Tilang Pengguna Skuter Listrik di Jalur Sepeda
Nasional 2 minggu yang lalu
Total Pembobolan ATM Bank DKI Rp50 M, Polisi Periksa 41 Orang
Nasional 3 minggu yang lalu
Pengguna Skuter Listrik Minimal 17 Tahun, Tak Wajib SIM
Nasional 3 minggu yang lalu
BACA JUGA

Mengenal Cara Uji SIM A dan C Terbaru yang Dipantau Sensor
Teknologi • 06 December 2019 10:03
Tahun Depan Motor Dipantau Sistem Tilang CCTV
Teknologi • 05 December 2019 17:13Pengguna GrabWheels Dianggap Rentan di Jalanan Seperti Lansia
Teknologi • 14 November 2019 15:38
Kenaikan Pajak Balik Nama Diklaim untuk Kurangi Macet Jakarta
Teknologi • 13 November 2019 08:32
TERPOPULER

Rahasia Rendang Indonesia Tahan Lama Meski Dikirim ke Nepal
Nasional • 1 jam yang lalu
Belasan Ular Kobra Ditemukan di Kamar Mandi Warga Jakbar
Nasional 4 jam yang lalu
Mengenal Teknik Serangga Mandul Batan yang Bisa Cegah DBD
Nasional 22 jam yang lalu