Polisi Tak Hadir, Praperadilan Surya Anta Ditunda Lagi

CNN Indonesia
Senin, 25 Nov 2019 21:06 WIB
Tim Advokasi Papua menyayangkan sikap Hakim PN Jakarta Selatan yang kembali menunda persidangan, padahal Polda Metro Jaya sudah dua kali tidak hadir.
Anggota Tim Advokasi Papua Tigor Hutapea (kiri) menyayangkan Polda Metro Jaya yang kembali tidak hadir dalam sidang gugatan praperadilan Surya Anta Cs(CNN Indonesia/Ryan Hadi Suhendra)
Jakarta, CNN Indonesia -- Sidang gugatan praperadilan kasus dugaan makar yang menjerat aktivis dan mahasiswa Papua kembali ditunda. Alasan penundaan masih sama seperti sebelumnya, yakni Polda Metro Jaya selaku pihak tergugat tidak menghadiri persidangan.

Ada pun pihak penggugat antara lain Juru Bicara Front Rakyat Indonesia untuk West Papua (FRI-WP) Surya Anta dan lima mahasiswa antara lain Issay Wenda, Arina Lokbere, Charles kossay, Ambrosius Mulait dan Dano Tabuni.

"Kami berikan panggilan terakhir dengan peringatan kepada termohon untuk hadir satu minggu ke depan (Senin, 2/12)," kata Hakim Tunggal Praperadilan Agus Widodo di Ruang Sidang Utama Prof. H. Oemar Seno Adji, SH, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (25/11).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Anggota Tim Advokasi Papua, Tigor Hutapea mengungkapkan rasa kecewanya terhadap pihak Polda Metro Jaya. Menurut dia, polisi sengaja mengulur waktu dan tidak berani membuktikan sanggahan terkait penanganan perkara kasus dugaan makar.

"Karena kami ingin menguji apa yang telah dia lakukan terhadap klien kami, yaitu mulai proses penangkapan, penyitaan, penggeledahan, penahanan dan penetapan tersangka. Selama satu bulan tidak hadir, kami katakan bahwa ada banyak permasalahan, ada sisi gelap terhadap penanganan enam tapol Papua ini," ujar Tigor.

"Kami duga ada kesengajaan, mereka menghindari Praperadilan ini, mereka menghindari audit, evaluasi yang kita lakukan di Praperadilan ini," lanjutnya.
Tigor juga kecewa terhadap sikap hakim yang masih memberi kesempatan terhadap pihak tergugat ketimbang melanjutkan sidang. Padahal menurut dia, waktu satu bulan sudah sangat laik untuk menjalani proses sidang praperadilan yang memiliki batas waktu tujuh hari.

"Kedua kami kecewa dengan hakim Praperadilan karena mengulur waktu Praperadilan," ucap Tigor.

Tim Advokasi Papua, ungkap Tigor, tetap memegang teguh pendirian bahwa sidang perdana dengan agenda pembacaan permohonan praperadilan harus dilanjutkan minggu depan, dengan atau tanpa kehadiran pihak tergugat.

Kasus dugaan makar ini bermula dari penangkapan beruntun pada 30 dan 31 Agustus 2019 lalu. Petugas Polda Metro Jaya menangkap enam orang secara berturut. Mereka dituduh terlibat dalam dugaan makar pada aksi 28 Agustus 2019 di seberang Istana Negara, Jakarta.

Pada 22 Oktober 2019, kuasa hukum keenam tersangka itu lantas mendaftarkan gugatan ke PN Jakarta Selatan. Tim Advokasi Papua menilai ada kesalahan prosedur dalam penetapan tersangka makar.

"Klien kami tidak pernah dipanggil sebagai saksi, namun tiba-tiba ditangkap dan disebut sebagai tersangka," kata anggota Tim Advokasi Papua Oky Wiratama.

Enam aktivis Papua yang berstatus tersangka itu kini sudah diserahkan ke Kejaksaan per Senin lalu (18/11). Mereka akan segera disidang dalam kasus dugaan makar.
[Gambas:Video CNN] (ryn/bmw)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER