Jakarta, CNN Indonesia -- Kepala Bidang Humas
Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan pihaknya akan menilang pengguna otopet atau
skuter listrik yang melintas di trotoar,
jalur sepeda, dan jalan raya.
Penilangan itu berlaku bagi pengguna skuter sewaan maupun milik pribadi.
"Semuanya (bagi skuter listrik sewaan maupun pribadi) sebenarnya karena memang skuter listrik ini kan ada beberapa kriteria," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Senin (25/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Skuter listrik hanya boleh digunakan di kawasan khusus tertentu yang sudah mendapatkan ijin dari pengelola, seperti di bandara, stadion, atau tempat wisata.
Yusri mengatakan sebelum ditilang, pelanggar bakal diberikan teguran terlebih dahulu oleh petugas.
Namun, jika setelah ditegur pelanggar tetap tidak mematuhi aturan atau bahkan sempat berusaha kabur, maka petugas akan langsung menilang.
Prosedurnya, kata Yusri, mengacu pada Pasal 282 Juncto Pasal 104 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Pada saat ditegur anggota (polisi) dan dia (pelanggar) menurut, itu enggak bisa ditilang. Saat ditegur anggota dan kembali ke jalurnya, itu juga enggak akan ditilang," ucap Yusri.
Yusri menuturkan dalam penindakan tersebut, kepolisian menggunakan sistem tilang elektronik atau e-tilang. Mekanismenya, pelanggar hanya perlu menunjukkan kartu identitas atau KTP kepada petugas, kemudian pelanggaran akan diinput ke dalam sistem.
"Teknisnya (penilangan) dengan mencatat ID (kartu identitas), kita e-tilang. Kalau memang enggak membawa ID, kan pada saat mendaftar memakai OVO, akan masuk ke dalam akun identitas si pengguna tersebut," tuturnya.
Warga melintas di samping jalur sepeda yang dibongkar di Cikini, Jakarta, Rabu (20/11). (CNN Indonesia/ Adhi Wicaksono) |
Dalam penilangan itu, lanjutnya, kepolisian juga akan menyita otopet atau skuter yang digunakan oleh pelanggar, termasuk jika skuter itu merupakan skuter sewaan. Tak hanya itu, pelanggar juga diwajibkan untuk membayar denda tilang tersebut.
Namun, Yusri enggan membeberkan secara rinci ihwal sistem penilangan tersebut dan cara pembayaran denda tilang. Alasannya, sampai saat ini regulasi terkait penggunaan skuter listrik masih digodok oleh Ditlantas Polda Metro Jaya dan Pemprov DKI.
Mulai Senin (25/11), polisi menilang para pengguna skuter listrik atau otopet yang nekat melintas di jalan raya atau jalur khusus sepeda.
Kepolisian telah menetapkan sejumlah standar dan kriteria terhadap pengguna otopet atau skuter listrik yang melintas di wilayah DKI Jakarta. Setidaknya terdapat lima aturan yang harus dipatuhi oleh pengendara skuter listrik. Salah satunya adalah setiap otopet tak boleh digunakan lebih dari satu orang.
Kepolisian juga menetapkan batas usia minimal bagi pengendara, yakni minimal 17 tahun. Selain itu, pengemudi harus dilengkapi dengan alat pelindung seperti helm, deker, dan pada malam hari mengenakan rompi yang memiliki reflektor.
[Gambas:Video CNN] (dis/pmg)