Menurutnya, substansi dalam peraturan itu banyak yang belum menyentuh akar persoalan utama terjadinya tindakan terorisme di Indonesia.
"Saya kira ini terlalu naif lah ya menurut saya, ini seperti kita kembali ke zaman dulu. Kan di situ banyak sekali yang belum [menyentuh akar masalah terorisme]," kata Sohibul di Kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (26/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jangan untuk memberantas yang kecil sekali dengan senjata yang demikian luar biasa. Jadi nangkep nyamuk ya pakai obat nyamuk aja, jangan pakai canon," kata dia.
[Gambas:Video CNN]
Dia mencontohkan pusat pengaduan ASN terkait radikalisme di lingkungan instansi negara. Bagi Sohibul, pusat pengaduan itu bisa membuat antar-ASN saling melaporkan.
"Saya kira kita sudah mau dan bergerak maju ya sejak reformasi ini, tolong jangan setback ke belakang. Itu kan cara yang seperti dulu," ujar Sohibul.
"Apalagi dengan adanya pusat pengaduan ASN, itu kan kemudian orang yang berselisih secara pribadi, bisa saja kemudian mengkriminalisasi, melaporkan hal-hal seperti itu," kata dia.
PP itu pun telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly pada 13 November 2019. (rzr/osc)