Jakarta, CNN Indonesia -- Presiden Partai Keadilan Sejahtera (
PKS) Sohibul Iman menilai langkah pemerintah yang menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 77 Tahun 2019 tentang Pencegahan Tindak Pidana
Terorisme terlalu naif untuk meminimalisir tindakan terorisme di Indonesia.
Menurutnya, substansi dalam peraturan itu banyak yang belum menyentuh akar persoalan utama terjadinya tindakan terorisme di Indonesia.
"Saya kira ini terlalu naif lah ya menurut saya, ini seperti kita kembali ke zaman dulu. Kan di situ banyak sekali yang belum [menyentuh akar masalah terorisme]," kata Sohibul di Kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (26/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut, Sohibul menyarankan agar pemerintah mengajak semua pihak untuk mencari solusi dalam memberantas terorisme. Masalah utama penyebab terjadinya terorisme di Indonesia adalah rasa ketidakadilan yang diterima masyarakat terhadap pelbagai kebijakan pemerintah selama ini.
"Jangan untuk memberantas yang kecil sekali dengan senjata yang demikian luar biasa. Jadi
nangkep nyamuk ya pakai obat nyamuk aja, jangan pakai
canon," kata dia.
Melihat hal itu, Sohibul meminta agar pemerintah mencari alternatif kebijakan lain untuk mencegah perilaku terorisme. Meski sepakat bahwa perilaku radikalisme harus diberantas, akan tetapi Sohibul menilai cara yang dilakukan pemerintah seharusnya mengikuti perkembangan zaman.
[Gambas:Video CNN]Dia mencontohkan pusat pengaduan ASN terkait radikalisme di lingkungan instansi negara. Bagi Sohibul, pusat pengaduan itu bisa membuat antar-ASN saling melaporkan.
"Saya kira kita sudah mau dan bergerak maju ya sejak reformasi ini, tolong jangan
setback ke belakang. Itu kan cara yang seperti dulu," ujar Sohibul.
"Apalagi dengan adanya pusat pengaduan ASN, itu kan kemudian orang yang berselisih secara pribadi, bisa saja kemudian mengkriminalisasi, melaporkan hal-hal seperti itu," kata dia.
Sebelumnya, pemerintah mengeluarkan PP Pencegahan Tindak Pidana Terorisme dan Pelindungan terhadap Penyidik, Penuntut Umum, Hakim, dan Petugas Pemasyarakatan yang ditetapkan di Jakarta oleh Presiden Joko Widodo pada 12 November 2019.
PP itu pun telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly pada 13 November 2019.
(rzr/osc)