Hal ini terkait perpanjangan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) FPI. Ormas pimpinan Rizieq Shihab itu pun meminta pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri segera menerbitkan SKT karena telah menandatangani surat pernyataan setia pada Pancasila dan NKRI bermeterai.
"Ya itu kan lagi dikaji dan harus dilihat secara komprehensif. Tentu bukan sekadar pernyataan tapi benar enggak pernyataan itu," ujar Ma'ruf di kantor wapres, Jakarta, Kamis (28/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Artinya nanti pemerintah sudah yakin bahwa pernyataan itu sudah benar jadi perlu adanya pembahasan. Saya kira itu bukan ditolak tapi masih dibahas," katanya.
Massa Front Pembela Islam (FPI) berunjuk rasa di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Senin, 10 November 2014. (CNN Indonesia/Safir Makki) |
Juru Bicara Front Pembela Islam (FPI) Slamet Maarif membenarkan bahwa pihaknya telah menandatangani surat pernyataan setia pada Pancasila dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) di atas materai.
Pihak FPI menegaskan bahwa surat pernyataan setia pada Pancasila di atas meterai bukan hal baru. Surat itu merupakan syarat yang diterapkan sejak lama jika ormas ingin mendapat SKT dari pemerintah.
Kini, kata Slamet, tak ada alasan bagi Kementerian Dalam Negeri untuk menolak perpanjangan SKT FPI sebagai ormas.
"Sekarang tidak ada alasan lagi Kemendagri tidak keluarkan SKT FPI," ucap Slamet saat dihubungi CNNIndonesia.com, Rabu (27/11).
