Jakarta, CNN Indonesia -- Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Asep Adi Saputra mengatakan Staf Khusus Wakil Presiden
Ma'ruf Amin,
Lukmanul Hakim masih berstatus sebagai saksi dalam dugaan kasus pemerasan dan pungutan liar atau pungli perpanjangan akreditasi sertifikasi halal Majelis Ulama Indonesia (
MUI).
Asep mengatakan hal itu berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan hasil gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik Bareskrim Polri.
"Saudara Lukmanul Hakim ini ditetapkan sebagai saksi berdasarkan hasil perkara," kata Asep di Mabes Polri, Kamis (28/11).
Asep mengatakan pertimbangan penyidik menetapkan Lukmanul sebagai saksi lantaran tidak ditemukan bukti yang kuat bahwa yang bersangkutan ikut terlibat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"hhasil penyelidikan tidak ditemukan bukti yang cukup terhadap keterlibatan Lukmanul Hakim," ujarnya.
Meski begitu, kata Asep, proses hukum kasus pemerasan dan pungli perpanjangan akreditasi sertifikasi halal MUI dilanjutkan dengan satu tersangka yakni Mahmood Abo Annaser.
"Perkara ini tetap diteruskan dengan tersangka inisial MAM," ucap Asep.
Lukmanul Hakim diketahui pernah dilaporkan ke Kepolisian terkait dugaan pemerasan dan pungutan liar atau pungli perpanjangan akreditasi sertifikasi halal Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Laporan itu dibuat oleh seorang warga negara Jerman bernama Mahmoud Tatari yang merupakan pemilik lembaga sertifikasi halal asal Jerman, Control GmbH.
Kasus bermula saat Tatari selaku pelapor diminta uang sebesar 50 ribu Euro atau sekitar Rp780 juta terkait perpanjangan akreditasi sertifikasi halal MUI.
Pemerasan diduga dilakukan oleh seseorang bernama Mahmood Abo Annaser. Namun, pemerasan itu diduga diatur oleh Lukmanul selaku Direktur Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan kosmetik (LPPOM) MUI.
[Gambas:Video CNN]Kuasa hukum Tatari, Ahmad Ramzy mengklaim kepolisian masih memproses laporan tersebut. Bahkan, Ramzy mengklaim kepolisian telah menetapkan satu tersangka dalam kasus itu pada 11 September lalu.
"Sudah satu orang ditetapkan sebagai tersangka yaitu Mahmood Abo Annaser," kata Ramzy kepada
CNNIndonesia.com, Senin (25/11).
(gil)