Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda DIY Kombes Tony Surya Putra mengatakan penangkapan J berdasarkan laporan polisi pada 7 November 2019 dengan korban berinisial DD (28). Dia melaporkan ke polisi karena video tanpa busananya diunggah J lewat akun instagram dan facebook.
"Pelaku mengirimkan video-video itu kepada korban melalui facebook atau instagram sehingga orang lain bisa melihat," kata Tony di Mapolda DIY, Kamis (28/11) seperti dilansir Antara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hubungan yang telah dijalin sejak Januari 2019 itu akhirnya mengalami masalah. DD meminta putus sehingga membuat J emosional.
[Gambas:Video CNN]
Sebagai ungkapan emosional, pada 31 Oktober 2019, DD mendapat kiriman video dirinya saat tanpa busana. Video tersebut juga diunggah J ke akun facebook dan instagramnya.
"Tersangka merasa emosi dan marah kepada korban yang telah menolak untuk melanjutkan hubungan, sehingga melakukan penyebaran tersebut," kata dia lagi.
Belajar dari kasus itu, Tony juga mengingatkan masyarakat agar dapat menjaga data dan dokumentasi pribadi. Masyarakat juga diingatkan agar tidak mendokumentasikan hal-hal pribadi yang dapat menimbulkan masalah di kemudian hari.
"Hati-hati menggunakan sarana komunikasi seluler maupun telepon genggam. Jangan menyebar konten-konten pornografi atau kegiatan-kegiatan yang tidak bisa dikonsumsi publik," kata Tony. (antara/osc)