Jakarta, CNN Indonesia -- Selebritas
Gisella Anastasia mengaku tak mengetahui siapa saja oknum yang menyebarkan
video porno diduga dirinya di media sosial.
Gisel, sapaan akrabnya, juga mengaku tak menaruh curiga terhadap pihak manapun terkait penyebaran video itu. Gisel sendiri telah membantah dirinya adalah orang yang berada dalam video porno viral tersebut.
"Enggak ada [yang dicurigai], orang semuanya kan yang kita laporin yang kita berhasil lihat dan mencemarkan nama baik dan ikut sebar-sebarin
link itu," kata Gisel di Polda Metro Jaya, Rabu (30/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Gisel mengaku tak hapal pasti jumlah akun media sosial yang ia laporkan. Namun, ia menegaskan tak ada satupun akun media sosial itu yang dikenalnya.
"Enggak ada yang dikenal semuanya, enggak tahu ya itulah macem-macem sekali sangat beragam, dari ada yang ada profilnya sampai yang bodong-bodong yang enggak ada
follower-nya gitu," ujar penyanyi jebolan kontes bakat di televisi tersebut.
Menurut Gisel, sampai saat ini penyidik polisi masih terus melakukan penyelidikan guna mengungkap akun-akun media sosial yang menyebarkan video porno tersebut.
Hari ini, Gisel menjalani pemeriksaan untuk dimintai klarifikasi atas laporan yang dibuatnya. Ia mengaku dicecar 19 pertanyaan oleh penyidik terkait alibi dirinya saat mengetahui video viral itu.
Gisel diketahui melaporkan sejumlah akun media sosial ke Polda Metro Jaya lantaran menyebarkan video porno dan menyatakan perempuan dalam video itu adalah dirinya.
Laporan itu dibuat lantaran dirinya merasa dirugikan atas informasi yang tersebar di media sosial itu.
[Gambas:Video CNN]Laporan Gisel itu diterima polisi dengan nomor laporan LP/6864/X/219/PMJ/Dit.Reskrimsus tanggal 25 Oktober 2019. Pihak pelapor dalam laporan itu adalah Gisella Anastasia, sementara pihak terlapor masih dalam lidik.
Pasal yang dilaporkan yakni terkait penyebaran video bermuatan asusila atau pencemaran nama baik atau menyebarluaskan video yang bermuatan pornografi. Untuk Pasal yang dimaksud yakni Pasal 27 ayat 1 junto Pasal 45 ayat 1 atau Pasal 27 ayat 3 junto Pasal23 ayat 3 UU nomor 19/2016 tentang ITE.
(dis/kid)