Rencana Pemprov DIY itu disampaikan melalui akun Instagram Humas Jogja pada Kamis (28/11). Nantinya, kecamatan yang berada di wilayah kabupaten bakal disebut kapanewon, sementara yang berada di wilayah kota menjadi kemantren.
"Dengan adanya peraturan tersebut, nantinya Kecamatan yang berada di tingkat Kabupaten akan berubah menjadi Kapanewon, sedangkan Kecamatan yang ada di Kota Yogyakarta akan berubah menjadi Kemantren," mengutip akun Instagram humasjogja.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Diketahui, wilayah DIY terdiri atas satu kota dan empat kabupaten antara lain Kota Yogyakarta, Kabupaten Sleman, Bantul, Kulonprogo dan Gunungkidul.
Perubahan nama juga dilakukan terhadap penyebutan desa dan kelurahan. Nantinya, desa akan disebut sebagai kalurahan. Kepala desa akan menjadi lurah, sementara sekretaris desa bakal disebut sebagai carik.
"Perubahan nama tersebut akan diikuti dengan berbagai perubahan identitas penanda seperti papan dan urusan administrasi lainnya," mengutip akun Instagram humasjogja.
[Gambas:Instagram]
DI Yogyakarta memiliki keistimewaan dan diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta. Keistimewaan dalam undang-undang tersebut diturunkan untuk mengatur secara lebih spesifik melalui Peraturan Daerah Istimewa Yogyakarta.
Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Akmal Malik mengatakan bahwa Pemda DIY memang berhak mengubah penyebutan kecamatan menjadi kapanewon dan kemantren.
"Perintah UU, itu di atur melalui Perda Istimewa tentang kelembagaan," ucap Akmal saat dihubungi, Jumat (29/11).