Fadjroel menyebut bahwa saat ini UU KPK hasil revisi sudah resmi berlaku sejak 17 Oktober lalu.
"Tidak ada dong. Kan perppu tidak diperlukan lagi. Sudah ada undang-undang, yaitu UU Nomor 19 Tahun 2019. Tidak diperlukan lagi perppu," kata Fadjroel di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (29/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi kami berterima kasih kepada yang mengajukan, karena kita menghargai forum legal. Juga berterima kasih pada MK, yang sudah memberikan pelayanan terbaiknya untuk mereka yang mengajukan uji yudisial ini," ujarnya.
Komisaris Utama PT Adhi Karya (Persero) itu juga tak mempermasalahkan tiga pimpinan KPK: Agus Rahardjo, Laode M. Syarif, serta Saut Situmorang mengajukan uji materi UU KPK. Menurutnya, semua warga negara berhak untuk melakukan uji materi terhadap sebuah undang-undang.
Meskipun demikian, kata Fadjroel, dalam uji materi ini pertama-tama akan ditanya terkait legal standing para pihak yang mengajukan gugatan. Salah satu yang dikonfirmasi adalah soal kerugian pemohon terhadap UU KPK tersebut. "Apa kerugian konstitusional saya apabila UU ini diterapkan. Itu yang harus diingat," ujarnya.
[Gambas:Video CNN]
Sebelumnya, Presiden Jokowi mengatakan tak akan menerbitkan perppu untuk membatalkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Jokowi menghormati uji materi UU KPK yang masih berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kita melihat bahwa sekarang ini masih ada proses uji materi di MK. Kita harus menghargai proses-proses seperti itu," kata Jokowi saat berbincang dengan wartawan, di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (1/11). Sementara, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang masih berharap Presiden Jokowi mengeluarkan perppu untuk membatalkan UU KPK. Saut menyebut peringatan Hari Antikorupsi pada 9 Desember mendatang dapat menjadi momentum tepat bagi presiden untuk mengeluarkan perppu itu.