Jakarta, CNN Indonesia -- Para penantang bakal calon ketua umum (caketum) petahana Partai
Golkar Airlangga Hartarto mempersoalkan syarat yang mewajibkan bakal caketum Golkar memperoleh dukungan sebesar 30 persen dari pemegang hak suara untuk bisa ditetapkan sebagai caketum partai berlambang beringin.
Syarat tersebut tertuang dalam secarik kertas di berkas formulir pendaftaran bakal caketum Golkar periode 2019-2024 yang diambil bakal caketum Partai Golkar Indra Bambang Utoyo di Kantor DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta Barat pada Jumat (29/11).
Dia pun mempertanyakan syarat tersebut. Menurutnya, syarat tersebut seharusnya berlaku saat proses penjaringan bakal caketum Golkar dimulai, bukan saat pendaftaran.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Indra menilai syarat ini bisa menjadi bibit perpecahan di tubuh Partai Golkar.
"Enggak pernah begini dulu, enggak ada baru ini kejadian dan ini bibit perpecahan," kata Indra kemarin di Kantor DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta Barat.
Senada, loyalis bakal caketum Golkar Bambang Soesatyo alias Bamsoet, Marleen Peta, menyatakan syarat dukungan 30 persen tidak selayaknya digunakan sebelum pelaksanaan pemilihan dalam Munas.
Menurutnya, syarat tersebut melanggar Pasal 50 Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Golkar.
"Bab pemilihan diatur pasal 50 AD/ART. Pasal ini yang kami pakai. Ini di arena Munas," kata Marleen di Restoran Batik Kuring, Jakarta, Jumat (29/11).
 Ketua MPR Bambang Soesatyo maju dalam pemilihan ketua umum Partai Golkar. (CNN Indonesia/Martahan Sohuturon) |
Loyalis Bamsoet lainnya, Amriyati Amin, menyatakan kubu Airlangga telah keliru dalam menafsirkan pasal-pasal di AD/ART terkait pemilihan ketum Golkar.
Menurutnya, apabila penafsiran AD/ART secara sembarangan ini tetap digunakan dalam pemilihan ketum Golkar pada forum Munas, maka bisa dikategorikan sebagai tindakan dan atau perbuatan yang tidak bertanggung jawab secara hukum.
"Panitia Pengarah (SC) telah melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Anggaran Dasar Pasal 12, dengan menafsirkan secara sembarangan substansi Pasal 12 sebagaimana telah diatur dalam Bab V tentang Struktur dan Kepengurusan," ujar Amriyati.
Amriyati pun menilai langkah yang dilakukan panitia penyelenggara Munas telah melampaui batas. Ia menyatakan akan melakukan perlawanan hukum terhadap kubu Airlangga.
"Panitia Pengarah ini telah melampaui kewenangan yang diberikan Anggaran Dasar, sehingga patut disebut sebagai perbuatan melawan hukum," kata dia.
Dukungan TertulisLoyalis Airlangga, Ace Hasan Syadzily, mengatakan syarat memperoleh dukungan 30 persen dari pemilik suara baru berlaku dalam tahap pencalonan.
 Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto. (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A.) |
Dia menerangkan proses pemilihan ketum Golkar memiliki tiga tahap yaitu penjaringan, pencalonan, serta pemilihan. Menurutnya, setiap kader Golkar berhak mendaftarkan diri dalam tahap penjaringan.
"Dalam hal pencalonan, para bakal calon ketua umum ini harus mendapatkan dukungan 30 persen dari pemegang suara seperti yang diatur dalam AD/ART," kata Ace lewat pesan singkat.
Dia bilang bahwa kubunya berpandangan proses pembuktian bahwa seorang calon mendapatkan dukungan 30 persen dari pemilik suara dilakukan lewat dukungan tertulis, mengingat AD/ART Partai Golkar tidak mengaturnya secara jelas.
"Kami berpandangan bahwa pemberian dukungan itu sebaiknya melalui surat dukungan tertulis yang merupakan keputusan organisasi DPD tingkat kabupaten, kota, atau provinsi secara kolektif," kata Ace.
Terpisah, Ketua Penyelenggara Munas Partai Golkar Melchias Marcus Mekeng menuturkan bahwa mekanisme terkait pemenuhan syarat dukungan 30 persen dari pemilik suara baru akan ditentukan saat Munas berlangsung.
Mekeng mengungkapkan bahwa terdapat dua opsi yang bisa dipilih oleh pemilih suara di Munas terkait pemenuhan syarat dukungan 30 persen dari pemilik suara, yakni lewat pemilihan suara secara langsung atau penyampaian dukungan secara tertulis.
"Nanti peserta Munas yang akan menetapkan mekanisme pemilihan. Jadi, bahwa masih ada yang melihat itu harus pakai surat, ada yang langsung. Ya itulah yang namanya dinamika di dalam parpol," ujar Mekeng di Kantor DPP Partai Golkar, Jumat (29/11).
Dia menerangkan aturan itu sesuai dengan yang tertuang di dalam Pasal 50 ART Golkar, di mana disebutkan bahwa dukungan 30 persen harus disampaikan secara langsung.
Mekeng berkata, panitia penyelenggara menyerahkan keputusan pembuktian dukungan 30 persen suara itu kepada pemegang hak suara munas, apakah akan dibuktikan lewat voting atau surat tertulis.
"Nanti terserah peserta memutuskan soal lolos 30 persen. Setiap orang punya persepsi masing-masing, tapi kita mau semua dapat menerima bahwa ini pertandingan fair," ujar dia.
[Gambas:Video CNN] (mts/pmg)