Pasal yang diubah terdapat dalam Pasal 5 dengan tambahan ayat 2a yang menjelaskan jumlah rombongan yang dinas dalam maupun luar negeri.
Dalam Pergub sebelumnya hanya menjelaskan bahwa perjalanan dinas dalam dan luar negeri yang dilakukan secara rombongan paling banyak 5 orang termasuk pimpinan rombongan atau sesuai dokumen pendukung.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kepala Biro Kepala Daerah dan Kerja Sama Luar Negeri Pemprov DKI Jakarta Muhammad Mawardi menjelaskan, perubahan pergub bertujuan mengakomodasi perjalanan dinas yang membutuhkan jumlah rombongan lebih besar.
Kendati demikian, Mawardi menegaskan pihak Pemprov akan tetap selektif dalam menerapkan perjalanan dinas bagi para pegawai. Meski jumlah rombongan boleh ditambah, kata dia, tiap pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) harus menyeleksi siapa saja yang boleh pergi dalam perjalanan dinas tersebut.
"Misal usulan lima orang tapi setelah melihat urgensinya ternyata cuma dua atau tiga orang, ya pimpinan berikan dua atau tiga orang saja," katanya.
Pemerintah pada Agustus lalu menyatakan tengah mengkaji skema penghematan perjalanan dinas kepala daerah ke Jakarta. Nantinya, pemerintah ingin dalam sekali perjalanan dinas, kepala daerah tak cuma untuk satu urusan semata, tapi beberapa keperluan sekaligus.
Tujuan penghematan perjalanan dinas ini agar kepala daerah tak berulang kali kembali ke Jakarta untuk menghadiri acara resmi. Kemendagri saat ini juga tengah mengkaji lebih lanjut mekanisme perjalanan dinas kepala daerah tersebut.
[Gambas:Video CNN] (psp/pmg)