
Anies Ubah Pergub Perjalanan Dinas, Jumlah Rombongan Ditambah
CNN Indonesia | Senin, 02/12/2019 16:11 WIB

Jakarta, CNN Indonesia -- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengubah Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 123 Tahun 2019 atas Perubahan Kedua Peraturan Gubernur Nomor 107 Tahun 2013 tentang Perjalanan Dinas Dalam dan Luar Negeri.
Pasal yang diubah terdapat dalam Pasal 5 dengan tambahan ayat 2a yang menjelaskan jumlah rombongan yang dinas dalam maupun luar negeri.
Dalam Pergub sebelumnya hanya menjelaskan bahwa perjalanan dinas dalam dan luar negeri yang dilakukan secara rombongan paling banyak 5 orang termasuk pimpinan rombongan atau sesuai dokumen pendukung.
Sementara dikutip dari laman Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Jakarta yang diakses Senin (2/12), dalam tambahan ayat yang baru, ketentuan itu dapat dikecualikan dengan persetujuan tertulis dari gubernur atau sekretaris daerah sesuai tingkatannya. Perubahan pergub itu telah ditandatangani Anies pada 6 November 2019.
Kepala Biro Kepala Daerah dan Kerja Sama Luar Negeri Pemprov DKI Jakarta Muhammad Mawardi menjelaskan, perubahan pergub bertujuan mengakomodasi perjalanan dinas yang membutuhkan jumlah rombongan lebih besar.
"Ada perjalanan dinas misalnya untuk kegiatan olah raga kan jumlahnya tidak segitu (5 orang)," ujar Mawardi saat dihubungi wartawan, Senin (2/12).
Kendati demikian, Mawardi menegaskan pihak Pemprov akan tetap selektif dalam menerapkan perjalanan dinas bagi para pegawai. Meski jumlah rombongan boleh ditambah, kata dia, tiap pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) harus menyeleksi siapa saja yang boleh pergi dalam perjalanan dinas tersebut.
"Misal usulan lima orang tapi setelah melihat urgensinya ternyata cuma dua atau tiga orang, ya pimpinan berikan dua atau tiga orang saja," katanya.
Pemerintah pada Agustus lalu menyatakan tengah mengkaji skema penghematan perjalanan dinas kepala daerah ke Jakarta. Nantinya, pemerintah ingin dalam sekali perjalanan dinas, kepala daerah tak cuma untuk satu urusan semata, tapi beberapa keperluan sekaligus.
Tujuan penghematan perjalanan dinas ini agar kepala daerah tak berulang kali kembali ke Jakarta untuk menghadiri acara resmi. Kemendagri saat ini juga tengah mengkaji lebih lanjut mekanisme perjalanan dinas kepala daerah tersebut.
[Gambas:Video CNN] (psp/pmg)
Pasal yang diubah terdapat dalam Pasal 5 dengan tambahan ayat 2a yang menjelaskan jumlah rombongan yang dinas dalam maupun luar negeri.
Dalam Pergub sebelumnya hanya menjelaskan bahwa perjalanan dinas dalam dan luar negeri yang dilakukan secara rombongan paling banyak 5 orang termasuk pimpinan rombongan atau sesuai dokumen pendukung.
Sementara dikutip dari laman Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Jakarta yang diakses Senin (2/12), dalam tambahan ayat yang baru, ketentuan itu dapat dikecualikan dengan persetujuan tertulis dari gubernur atau sekretaris daerah sesuai tingkatannya. Perubahan pergub itu telah ditandatangani Anies pada 6 November 2019.
Kepala Biro Kepala Daerah dan Kerja Sama Luar Negeri Pemprov DKI Jakarta Muhammad Mawardi menjelaskan, perubahan pergub bertujuan mengakomodasi perjalanan dinas yang membutuhkan jumlah rombongan lebih besar.
"Ada perjalanan dinas misalnya untuk kegiatan olah raga kan jumlahnya tidak segitu (5 orang)," ujar Mawardi saat dihubungi wartawan, Senin (2/12).
Kendati demikian, Mawardi menegaskan pihak Pemprov akan tetap selektif dalam menerapkan perjalanan dinas bagi para pegawai. Meski jumlah rombongan boleh ditambah, kata dia, tiap pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) harus menyeleksi siapa saja yang boleh pergi dalam perjalanan dinas tersebut.
"Misal usulan lima orang tapi setelah melihat urgensinya ternyata cuma dua atau tiga orang, ya pimpinan berikan dua atau tiga orang saja," katanya.
Pemerintah pada Agustus lalu menyatakan tengah mengkaji skema penghematan perjalanan dinas kepala daerah ke Jakarta. Nantinya, pemerintah ingin dalam sekali perjalanan dinas, kepala daerah tak cuma untuk satu urusan semata, tapi beberapa keperluan sekaligus.
Tujuan penghematan perjalanan dinas ini agar kepala daerah tak berulang kali kembali ke Jakarta untuk menghadiri acara resmi. Kemendagri saat ini juga tengah mengkaji lebih lanjut mekanisme perjalanan dinas kepala daerah tersebut.
[Gambas:Video CNN] (psp/pmg)
ARTIKEL TERKAIT

Kritik untuk Anies dan Pemanasan Awal Pilpres 2024
Nasional 2 minggu yang lalu
Daftar Anggaran Program Anies yang Dipangkas DPRD DKI
Nasional 2 minggu yang lalu
Anies Janji Unggah Rincian RAPBD di Situs DKI Agar Transparan
Nasional 2 minggu yang lalu
Anggaran Program DP 0 Rupiah Anies Dipangkas Jadi Rp500 M
Nasional 2 minggu yang lalu
Anies Kalahkan Ridwan Kamil dalam Pemilihan Ketum APPSI
Nasional 2 minggu yang lalu
Tito ke Anies: Dibandingkan Shanghai, Jakarta seperti Kampung
Nasional 2 minggu yang lalu
BACA JUGA

BBN-KB DKI Jakarta jadi 12,5 Persen, Berlaku Bulan Depan
Teknologi • 12 November 2019 08:59
Tiga Jurus Disparbud DKI Bangkitkan Pariwisata Jakarta
Gaya Hidup • 08 November 2019 20:07
Pilihan Motor untuk Pengadaan Rp1,2 M Bina Marga DKI
Teknologi • 04 November 2019 10:00
Netizen Kritik Soal Aibon dan APBD ala Anies
Teknologi • 01 November 2019 17:47
TERPOPULER

Pakar Sebut @Digeeembok Ada yang Pelihara dan Pasok Data
Nasional • 1 jam yang lalu
Nadiem: UN Tak Dihapus, Formatnya yang Diganti Asesmen
Nasional 4 jam yang lalu
Pengintimidasi Anggota Banser Kesal Usai Bersenggolan
Nasional 2 jam yang lalu