Jakarta, CNN Indonesia -- Menkopolhukam
Mahfud MD menyatakan telah menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (
LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK). Menurutnya, penyerahan LHKPN merupakan sebuah kewajiban sebagai pejabat negara.
"Saya ke sini untuk memenuhi kewajiban sebagai pejabat negara, yaitu menyerahkan laporan harta kekayaan pejabat. Hanya itu, tak ada yang lain," ujar Mahfud di Kantor KPK, Jakarta, Senin (2/12).
Mahfud enggan membeberkan besar harta miliknya kini yang dilaporkan ke KPK. Namun, dia tidak membantah bahwa terjadi penambahan harta sejak kali terakhir melapor LHKPN ke KPK pada 2013 silam saat menjabat Ketua Mahkamah Konstitusi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sejak jaman saya laporan terakhir kan jadi pejabat tahun 2013. Tentu ada penambahan sudah 6 tahun," ujar Mahfud.
Mahfud mengaku saat dirinya ditunjuk Presiden Jokowi menjadi anggota Badan Ideologi Pancasila (BPIP), tidak melapor ke LHKPN ke KPK.sebelum dilantik menjadi Menkopolhukam.
Lebih lanjut, Mahfud enggan berkomentar mengenai sejumlah menteri di periode kedua pemerintahan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang belum melaporkan LHKPN. Namun, dia menyampaikan khusus untuk menteri berlatar belakang swasta membutuhkan waktu yang lebih lama dalam menyusun LHKPN.
[Gambas:Video CNN]Menurutnya LHKPN untuk menteri maupun wakil menteri dari sektor swasta sangat rumit.
"Kalau seperti kami ini kan sejak 2002 laporan dua tahun sekali. Jadi pejabat dua tahun sekali melapor. Jadi tinggal menyambung saja. Yang berubah yang mana, yang baru mana," ujar Mahfud.
Berdasarkan data LHKPN, Mahfud terkahir kali melapor pada tahun 2013 saat menjadi Ketua MK. Kala itu, Mahfud memiliki kekayaan sebanyak Rp15.063.958.397 dan US$104.615.
(kid/jps/kid)