KY Sempat Pantau Hakim Jamal saat Tangani Perkara SKP2

CNN Indonesia
Senin, 02 Des 2019 21:33 WIB
KY mengaku sempat memantau mendiang hakim Jamaluddin karena memenangkan perkara penghentian penututan terhadap tersangka penipuan Rp3 miliar.
Penghubung KY Perwakilan Sumut, Muhrizal, mengaku sempat memantau hakim Jamaluddin. (Dok. Farida Noris)
Medan, CNN Indonesia -- Komisi Yudisial (KY) mengaku sempat memantau hakim yang juga Humas Pengadilan Negeri Medan, Jamaluddin, saat menangani kasus perdata terkait Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) kasus Mujianto yang diterbitkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut.

"Pengawasan terhadap kasus tersebut baru usai dilakukan dua pekan lalu," kata Penghubung KY Perwakilan Sumut, Muhrizal SH, Senin (2/12).

Dalam persidangan itu, gugatan Armen Lubis (penggugat) melawan Presiden, Jaksa Agung, dan Kajati Sumut ditolak Majelis Hakim yang diketuai Jamaluddin.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mengenai hasil pengawasan KY terkait perilaku Hakim Jamaluddin selama menangani kasus itu, pihaknya akan mengirimkan itu ke Komisioner KY di Jakarta.

"Jadi kita belum menyimpulkan apakah perilaku hakim yang menangani kasus Mujianto itu negatif atau positif," jelas Muhrizal.

Mobil Hakim Jamaluddin ditemukan di jurang di Deli Serdang.Mobil Hakim Jamaluddin ditemukan di jurang di Deli Serdang. (dok. Istimewa)
Dalam kasus ini, Armen Lubis merupakan korban penipuan dari pengusaha Mujianto sebesar Rp3 miliar. Mujianto sempat masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Polda Sumut kemudian menangkap tersangka di Jakarta, Juli 2018.

Berkas perkara dan tersangka Mujianto kemudian diserahkan ke kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut. Di tangan Korps Adhyaksa, penuntutan perkara itu malah dihentikan dengan diterbitkan SKP2.

Armen kemudian menggugat Presiden, Jaksa Agung, dan Kepala Kejati Sumut ke Pengadilan Negeri Medan karena penerbitan SKP2 itu. Jamaluddin menyidangkannya. Gugatan ini kemudian kandas.

Selain gugatan perdata, Armen juga menempuh upaya praperadilan dengan pihak termohon Kejaksaan Agung dan Kejati Sumut. Namun, upaya ini juga ditolak hakim.

Selain kasus Perdata, KY juga memantau perkara Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) yang ditangani Hakim Jamaluddin.

Terpisah, Ketua Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) Wilayah Medan, Abdul Aziz, berharap kasus Jamaluddin ini membuat pengamanan terhadap hakim saat berdinas maupun di luar dinas diperketat.

"Kita ini kan seluruh hakim sama di Indonesia. Di undang-undang telah diatur hakim ini dilindungi oleh undang-undang. Tapi saat ini tidak keseluruhan itu bisa dilaksanakan pemerintah karena mungkin tergantung anggaran itu," kata Abdul Aziz, yang juga menjabat Wakil Ketua Pengadilan Negeri Medan, Senin (2/12).

"Di undang-undang juga ada pengamanan. Tapi secara khusus belum ada pengamanan. Padahal sudah diatur undang-undang, tapi belum terealisasi," imbuh dia.

Di lingkungan Pengadilan Negeri Medan sendiri, lanjutnya, tenaga pengamanan terdiri dari 15 orang satpam.

[Gambas:Video CNN]
"Jadi kita secara khusus hakim tidak ada pengamanan. Kita tingkat daerah, kalau ada usulan itu (pengamanan hakim) mungkin dari pusat akan mengusulkan itu. Kita di daerah ini hanya menerima apakah dikabulkan atau tidak, ya Alhamdulillah kalau dikabulkan. Karena pengamanan itu dalam tanda kutip masih minim," pungkasnya.

Seperti diketahui, Humas Pengadilan Negeri Medan, Jamaluddin (55) ditemukan tewas di dalam mobil Toyota Prado Warna Hitam BK 77 HD yang berada di jurang di Dusun II Namo Bintang, Desa Suka Dame, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang, Sumut, Jumat (29/11).

Catatan Redaksi: Artikel ini telah mengalami perubahan judul dari sebelumnya 'KY Sempat Awasi Jamaluddin Usai Loloskan Tersangka Penipuan'.

(fnr/arh)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER