Wacana untuk kembali melakukan amendemen UUD 1945 terkait masa jabatan presiden menguat beberapa waktu belakangan. Beberapa pihak dikabarkan menghendaki batas maksimal masa jabatan presiden ditambah menjadi tiga periode.
"Upaya mengubah untuk maksud memperpanjang periode jabatan presiden menjadi 3 periode [...] bisa dianggap sebagai upaya sistematik mengembalikan kekuasaan otoriter," kata Irwan dalam keterangan resmi yang diterima CNNIndonesia.com, Senin (2/12).
Irwan menjelaskan bahwa pembatasan masa jabatan presiden menjadi dua periode merupakan kesepakatan seluruh fraksi di MPR pada era awal reformasi.
Kala itu, para anggota dewan memiliki konsensus bahwa presiden harus dibatasi masa jabatannya agar meminimalisir kekuasaan yang koruptif dan sewenang-wenang. Ia curiga pihak yang mengusulkan wacana itu pernah berpengalaman menikmati kekuasaan otoriter di bawah pemerintahan rezim Orde Baru dan ingin kembali mengulang hal tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tak hanya itu, Irwan juga menolak rencana untuk mengembalikan sistem pemilihan presiden melalui MPR RI. Menurutnya, rencana itu justru mengkhianati cita-cita reformasi 1998.
Menanggapi polemik ini, Presiden Joko Widodo sudah menolak rencana tersebut. Ia mengatakan pengusul masa jabatan tiga periode seakan ingin menampar muka dirinya. (rzr/eks)