"Tidak ada. Tidak pernah kita mencekal orang. Secara hukum warga negara Indonesia yang ingin kembali ke negaranya pasti kita terima," kata Yasonna di Kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (5/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jikapun pemerintah mengenakan cegah atau tangkal kepada Rizieq, Yasonna menyebut mantan tersangka kasus percakapan mesum itu harusnya tak bisa keluar negeri sejak awal.
"Kalo dicekal itu sifatnya begini; dicekal tak boleh keluar dari Indonesia atas permintaan aparat penegak hukum dan lembaga tertentu," ucap dia.
Sebelumnya, Rizieq mengaku dicekal keluar Arab Saudi atas permintaan pemerintah Indonesia saat gelaran Reuni Alumni 212 lalu. Ia mengklaim pemerintah Indonesia khawatir dirinya mengganggu keamanan jika kembali ke Indonesia.
Menko Polhukam Mahfud MD juga mengatakan pemerintah tak mengenakan cekal terhadap Rizieq.
(rzr/arh)