"Untuk yang 100 kali cambukan, baru dijalani 39 cambukan. Maka sisanya nanti saat eksekusi di tahun depan," ujar Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Aceh Tamiang, Roby Syahputra, Kamis (5/12) dikutip dari Antara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari pantauan Antara, AH tidak sanggup menahan rasa sakit di bagian punggung akibat lecutan seorang algojo dari atas panggung halaman depan Gedung Islamic Center Aceh Tamiang, dengan disaksikan sejumlah pejabat terkait dan masyarat sekitar.
Perempuan terdakwa itu bersama pasangan bukan muhrimnya Rustam (59) merupakan warga di Dusun Tanjung Keramat, Desa Paya Udang, Kecamatan Seruway, terbukti melakukan perbuatan zina. Mereka masing-masing dihukum 100 kali cambukan selama berada dalam tahanan sementara.
Rustam tampak kerap merasa kesakitan di bagian punggung dan meminta air putih, serta waktu istirahat beberapa saat dalam gedung. Ia masih sanggup menahan rasa sakit akibat lecutan cambuk sang algojo.
"Kalau yang pingsan tadi (terdakwa IH, 32) setelah eksekusi selesai," lanjut Roby.
"Paling enaknya cuma lima menit, tapi sakit dan malunya ini," kata warga, Syawal (43).
(antara/arh)