Komisi II Sebut Aturan Eks Koruptor Ikut Pilkada Jalan Tengah

CNN Indonesia
Senin, 09 Des 2019 20:09 WIB
Komisi II DPR menilai PKPU yang tak melarang eks koruptor ikut pilkada sebagai jalan tengah karena menyesuaikan antara keinginan KPU dengan UU dan putusan MK.
Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia menyebut PKPU No. 18 Tahun 2019 sebagai jalan tengah. (CNN Indonesia/Hesti Rika)
Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung menilai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pencalonan Kepala Daerah merupakan jalan tengah.

PKPU itu sendiri tak mengatur larangan calon kepala daerah eks narapidana kasus korupsi untuk ikut pemilihan umum kepala daerah (pilkada), dan hanya tak mengutamakannya.

Pasal 3A ayat (3) dan (4) PKPU Nomor 18 Tahun 2019 cuma menyebutkan imbauan kepada partai politik agar dalam seleksi calon kepala daerah mengutamakan pihak yang tidak pernah menjadi terpidana kasus korupsi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini jalan tengah keinginan kita semua untuk mendorong penyelenggaraan pemerintahan yang lebih bersih dan sungguh-sungguh melawan korupsi, namun dalam penyusunan perundang-undangannya tidak saling bertentangan," kata Doli, di Jakarta, dikutip dari Antara.

Menurut dia, KPU dalam beberapa kali konsultasi dengan Komisi II DPR menginginkan larangan terpidana kasus korupsi ikut maju dalam pilkada itu diakomodasi dalam PKPU.

Logo KPU.Logo KPU. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
"Dalam rapat konsultasi yang dilakukan KPU dengan Komisi II DPR, KPU ingin memasukkan larangan tersebut, lalu kami katakan tidak masalah asalkan tidak bertentangan dengan UU yang ada di atasnya," ujarnya.

Doli mengatakan isi PKPU itu juga merupakan harmonisasi antara KPU dengan Kementerian Hukum dan HAM sebagai pihak yang mengundangkan PKPU. Tujuannya, aturan tersebut tidak bertentangan dengan UU di atasnya atau putusan MK.

"Ini jalan tengah tanpa mengurangi semangat untuk mendorong pemerintahan di daerah bersih dan bebas korupsi," kata politikus Partai Golkar itu.

Setelah keluarnya PKPU tersebut, DOli menyebut kini tugasnya parpol untuk mempertimbangkan dan memutuskan calon kepala daerah yang diusungnya.

Terpisah, Anggota Komisi II DPR RI Kamrussamad menilai KPU gagal mendorong pembentukan regulasi yang lebih baik karena tak melarang eks narapidana kasus korupsi ikut pilkada.

"Ini merupakan kegagalan KPU dalam mendorong regulasi yang lebih baik," ucap Kamrussamad saat dihubungi CNNIndonesia.com, Senin (9/12).

[Gambas:Video CNN]
Dia menjelaskan bahwa larangan terhadap mantan terpidana korupsi ikut pilkada merupakan sebuah sanksi sosial yang diharapkan memberikan efek jera.

Pasalnya, lanjut politikus Gerindra itu, jumlah kepala daerah yang terjerat dalam kasus korupsi mengalami peningkatan di 2018.

"Fakta kepala daerah terjerat korupsi meningkat dari sembilan kepala daerah pada 2017 ke 20 kepala daerah di 2018," katanya.

Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik sebelumnya mengatakan pihaknya telah berusaha mengatur larangan eks koruptor lewat PKPU tersebut. Namun pihaknya lebih menghindarkan perdebatan yang bisa menghambat proses pilkada.

"Sehingga kita yang paling penting bagaimana peraturan KPU pencalonan ini cepat bisa keluar dan menjadi pedoman bagi tahapan pencalonan pemilihan kepala daerah 2020," kata Evi kepada wartawan, Jumat (6/12).

"Tetap saja keinginan kita itu sebenarnya jadi larangan, tetapi kan kita tentu berharap itu diatur di undang-undang sehingga nanti memperkuat," dia menambahkan.

(mts/arh)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER